Pemda Raja Ampat dan KPK Evaluasi Pajak Usaha Pariwisata: Fokus pada Papua Diving

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Kab. Raja Ampat) | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah pajak yang berdasarkan laporan masih menunggak.

Monitoring tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Dr Yusup Salim, M.Si didampingi Kepala Satgas KPK Wilayah V, Dian Patria dan jajarannya, Kepala Inspektorat Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si, Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief, S.PT., M.Si, dan sejumlah Staf BP2RD.

Kepala Satgas Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria menerangkan keikutsertaannya mendampingi Pemerintah Daerah guna memastikan kepatuhan government dan lain sebagainya termasuk ke pengelola resort sehingga KPK memastikan tidak ada cara-cara yang aneh atau pungutan pajak yang tidak sesuai Peraturan.

Dian Patria juga menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh, Papua Diving kelihatannya campur aduk KBL KBLI antara menjual paket wisata, hotel dan restoran. Sehingga Papua Diving menyatakan bahwa pihaknya perusahaan jasa wisata, bukan perusahaan yang membuka hotel dan resto untuk umum, akibatnya kewajiban untuk membayar pajak hanya ke pusat.

Padahal dalam faktanya kata Dian Patria, Papua Diving ada tamu yang menginap, ada juga cafe yang mengharuskan pengelolaan jasa wisata ini membayar pajak ke Daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief, S.PT., M.Si menjelaskan kunjungan yang didampingi KPK tersebut untuk memastikan status usaha resort, karena berdasarkan laporan OSS dan LKPM status kegiatan usaha di Papua Diving masih dalam tahapan kontruksi

“Kemarin kami berkordinasi dengan pihak Pajak, status kegiatan yang masih kontruksi itu menghambat proses perhitungan omset. Artinya proses penyelesaian yang sesuai dengan PMA (Penanaman Modal Asing) yang lebih dari 10 miliar itu tidak terdaftar dalam LKPM. Jadi pelaporan untuk kegiatan investasi masih nol,” ujar Kepala DPMPTSP Mochammad Said Soltief.

Hal ini lanjut Said dikarenakan status perusahaan masih dalam kontruksi, artinya belum berproduksi tapi kenyataannya proses ini sudah jalan dan berproduksi trus ditambah lagi statusnya masih dive center. Untuk itu, status ini harus dirubah, karena status masih dive center berarti mungkin kegiatan resort seharusnya tidak bole.

Terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil pemeriksaan DPMPTSP menemukan adanya tambahan lokasi yang menurutnya tidak sesuai master plan AMDAL yang pertama yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Baca Juga :  Wali Kota Sorong Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Tambahan Sekolah Gratis dan Dokter Spesialis

Lebih lanjut, dalam sistem OSS, DPMPTSP Raja Ampat juga tidak menemukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Jadi kita minta kerja sama untuk menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut, supaya investasi bisa berjalan,” ujarnya.

Sejumlah pernyataan itu ditanggapi Manager Papua Diving, Septian, Ia menjelaskan sejak awal berdirinya Papua Diving pada tahun 2005, Papua Diving mengemas kegiatan sebagai operator paket wisata di Raja Ampat.

Terkait surat-surat yang disampaikan oleh bagian perijinan ada beberapa hal yang mungkin ada missing, contohnya UKL-UPL yang disampaikan bahwa ternyata ada lokasi baru, tetapi jika dilihat dari UKL-UPL semuanya sudah masuk didalam bahkan dilengkapi dengan dokumentasi bangunan di Sorido dan Pulau Kry.

“Terkait perijinan, selama ini dalam hal mengurus ijin, kami selalu berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PTSP,” ucap Septian.

Terkait PKKPRL, Septian menegaskan bahwa Papua Diving sudah memiliki rekomendasi dari Gubernur sehubungan dengan penggunaan kawasan. Kalau PKKPRL laut, kami sudah bertanya ke PTSP, kami sudah proses itu sudah lebih dari satu tahun, hampir dua tahun.

Menurut informasi yang disampaikan Tim Teknis Papua Diving bahwa sampai saat ini belum ada PKKPRL laut untuk wisata seperti kami. Jadi kami mengurus PKKPRL itu sudah lama. Saya sendiri belum mengetahui hambatan seperti apa sehingga dokumen itu belum selesai.

Pada kesempatan itu, Septian juga menanggapi informasi liar yang menyatakan bahwa karyawan Papua Diving tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Kami kaget juga karena selama ini pegawai kami semua terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bahkan kami memiliki sertifikat.

“Jadi beberapa missing ini mungkin kita bisa duduk bersama untuk dilihat apa yang dirasa kurang supaya kami bisa bawah dokumennya, karena selama ini kami kooperatif masalah perijinan karena kami sebagai pionir wisata di Raja Ampat,” Ungkap Septian.

Terkait masalah konstruksi dan masalah sudah beroperasi yang pasti Papua Diving bukan konsepsi lagi, karena sudah beroperasi. Nanti akan melihat lagi ada kesalahan dimana sehingga muncul di OSS seperti itu, kami lihat dan segera koreksi.

Baca Juga :  BI Papua Dorong Digitalisasi Transaksi Wisata di Biak Numfor Lewat QRIS

Manager Papua Diving menegaskan pihaknya sama sekali tidak menolak untuk bayar pajak, kami akan ikuti kalau ketentuannya mengatur pajak, sejak semula, Papua Diving sudah dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak sejak tahun 2005

Terakhir sosialisasi aplikasi OSS dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Biro Perjalanan Wisata, Septian mengaku kebingungan karena
potensi terjadinya pembayaran pajak
ganda-ke pusat dan ke daerah-
untuk jenis jasa yang sama.

Septian juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemda Raja Ampat untuk meminta konfirmasi
sebagai dasar penjelasan mereka
kepada otoritas pajak pusat.

Sementara itu, guna menyelesaikan persolan terkait pajak dan perijinan usaha pariwisata, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr Yusup Salim, M.Si menegaskan bahwa monitoring yang dilakukan ke Papua Diving merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah yang sudah terbangun sejak Kabupaten Raja Ampat berdiri.

Sehingga sebagian mitra kerja, lanjut Sekda Raja Ampat, antara pemerintah daerah dan Papua Diving tidak saling dirugikan. Namun ada kewajiban yang harus dilaksanakan Papua Diving sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.

“Kita ini kan mitra kerja, kalau mitra kerja berarti tidak boleh saling merugikan, kami juga tidak ingin perusahaan rugi, tetapi mari penuhi kewajiban, karena kami dievaluasi dan dimonitoring oleh pihak-pihak terkait salah satunya yang saat ini berada dengan kami dan selalu ada dengan kami adalah KPK,” ucap Dr Yusup Salim.

Dr Yusup Salim mengatakan sebagai minta kerja yang merupakan pionir pariwisata Raja Ampat. Papua Diving diminta menyelesaikan ijin-ijin yang belum belum diselesaikan berdasarkan peraturan aplikasi terbaru tetapi juga menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Ternyata ada ijin-ijin yang belum, ok lah itu hal yang prinsip, tetapi juga ada pajak yang sampai sekarang masih tertunggak sementara kami ketahui pendiri Papua Diving ini merupakan salah satu pionir. Beliau orang pertama yang datang dan bersama pemerintah Daerah mengembangkan sektor pariwisata di Raja Ampat, Namun, laporan yang kami terima masih ada tunggakan pajak,” ujar Sekretaris Daerah.

Selanjutnya tim monitoring pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kunjungan ke Papua Explorersy di Kurkapa. (Red)

BERITA LAINNYA

Perayaan HUT Pekabaran Injil ke-89 di Maybrat: Doa Perdamaian 17 Kampung hingga Penelusuran Jejak Sejarah
Wali Kota Sorong Serahkan DPA ke Sembilan Perangkat Daerah, Tekankan Pelaksanaan Program Tanpa Penundaan
Arus balik Natal di Pelabuhan Sorong, ribuan penumpang turun dan berangkat via KM Labobar
Apel Perdana 2026, ASN Papua Barat Daya Didorong Perkuat Profesionalisme
Pohon Besar Tumbang di Depan Kantor KPU Papua Barat Daya, Kabel Listrik Terluka dan Muncul Percikan Api yang Bikin Warga Panik
Lonjakan Arus Balik Buat Tiket Kapal Sorong–Waisai Ludes Terjual
60 Pelaku Usaha Pangan Maybrat Terima Bantuan Modal dari Dinas Ketahanan Pangan
Gubernur Papua Barat Daya Lantik Pengurus Kwartir Daerah Pramuka, Sebut Gerakan Ini Investasi untuk Masa Depan Papua
Berita ini 12 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:06 WIT

Perayaan HUT Pekabaran Injil ke-89 di Maybrat: Doa Perdamaian 17 Kampung hingga Penelusuran Jejak Sejarah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:18 WIT

Wali Kota Sorong Serahkan DPA ke Sembilan Perangkat Daerah, Tekankan Pelaksanaan Program Tanpa Penundaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:33 WIT

Arus balik Natal di Pelabuhan Sorong, ribuan penumpang turun dan berangkat via KM Labobar

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:36 WIT

Apel Perdana 2026, ASN Papua Barat Daya Didorong Perkuat Profesionalisme

Senin, 5 Januari 2026 - 07:16 WIT

Pohon Besar Tumbang di Depan Kantor KPU Papua Barat Daya, Kabel Listrik Terluka dan Muncul Percikan Api yang Bikin Warga Panik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!