Pemkab Biak Numfor Gelar Pembinaan Bamuskam untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatao, (Biak) | Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Sekabupaten Biak Numfor dengan fokus pada pengawasan dana desa.

Kegiatan diselengarakan di Gedung Tongkonan, Distrik Samofa, (19/9), dipimpin langsung oleh Kepala DPMK Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, M.M.

Kegiatan dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor Rizki Adrian, S.H., M.H., Kepala Bidang Kelembagaan DPMK Paulus Dimara, S.IP., serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Rizki Adrian menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  500 Peserta Ikuti Upacara Kemerdekaan di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Merauke

Ia juga menjelaskan fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan penggunaan dana desa.

Melalui program Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat mutu, sehingga dapat meminimalisasi potensi penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan DPMK Paulus Dimara menekankan bahwa Bamuskam adalah mitra pemerintah desa sekaligus perwakilan warga yang berperan penting dalam sinergi pembangunan dengan berbagai lembaga desa, termasuk TP PKK dan lembaga adat.

Baca Juga :  Disdikbud Biak Numfor Dorong Regenerasi Seniman Muda untuk Lestarikan Anyaman dan Ukiran

Kepala DPMK Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, dalam arahannya menegaskan larangan bagi anggota BPD, antara lain tidak boleh melakukan praktik KKN, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan kepala desa, menjadi pengurus partai politik, atau terlibat dalam organisasi terlarang. Ia juga menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota BPD yang diatur sesuai regulasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bamuskam dalam menjalankan fungsi pengawasan dana desa demi penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. [Red]

BERITA LAINNYA

Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pasar Ikan Fandoi di Biak Numfor, Borong Ikan Baronang dan Panjang
Dua Nelayan Asal Jayapura Hanyut, Pencarian Diperluas Hingga Perairan Papua Nugini
Kecelakaan Laut di Perairan Saireri, Sembilan Penumpang Speed Boat Selamat Berkat Respons Cepat Satpolairud Polres Waropen
Natal Bersama FSP-ASN Jayapura, Wabup Haris Apresiasi Loyalitas Pensiunan
Dapur Nasional Polda Papua Jadi Garda Depan Pemenuhan Gizi Pelajar
Guru Se-Kabupaten Jayapura Geruduk Kantor DPR, Tagih Hak Gaji ULP hingga Tunjangan Profesi yang Belum Dibayar
Ratusan Warga Waropen Gelar Aksi Tuntut Perombakan Pejabat dan Transparansi Keuangan Daerah
Dukung Asta Cita Presiden, Polda Papua Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Koya Barat
Berita ini 36 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:33 WIT

Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pasar Ikan Fandoi di Biak Numfor, Borong Ikan Baronang dan Panjang

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIT

Dua Nelayan Asal Jayapura Hanyut, Pencarian Diperluas Hingga Perairan Papua Nugini

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:10 WIT

Kecelakaan Laut di Perairan Saireri, Sembilan Penumpang Speed Boat Selamat Berkat Respons Cepat Satpolairud Polres Waropen

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:34 WIT

Natal Bersama FSP-ASN Jayapura, Wabup Haris Apresiasi Loyalitas Pensiunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:23 WIT

Dapur Nasional Polda Papua Jadi Garda Depan Pemenuhan Gizi Pelajar

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!