InfoMatoa, (Merauke) | Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Posal Torasi menggagalkan upaya penyelundupan 571 kilogram teripang dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Mako Kodaeral XI, Merauke, (20/8), dipimpin Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto mewakili Komandan Kodaeral XI, dan dihadiri sekitar 30 undangan dari instansi terkait serta media.

Dalam pemaparannya, Joko Andriyanto menjelaskan, patroli Posal Torasi pada 18 Agustus menangkap sebuah speedboat tanpa nama bermesin ganda yang membawa 13 karung teripang seberat 281 kilogram, serta mengamankan empat warga negara PNG tanpa paspor maupun izin lintas batas.
Sebelumnya, tim juga menemukan 10 karung teripang seberat 290 kilogram di pesisir Torasi. Total barang bukti mencapai 571 kilogram dengan perkiraan nilai Rp1,4 miliar.
Selain teripang, tim patroli menemukan satu senjata tajam jenis parang di dalam speedboat. Dari empat WNA yang diamankan, satu orang dengan inisial RG (28) ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai nakhoda, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Barang bukti teripang diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelanggaran keimigrasian ditangani oleh Kantor Imigrasi Papua Selatan.
Kodaeral XI menegaskan, kasus ini merupakan pelanggaran serius yang melibatkan aspek pelayaran, karantina, dan keimigrasian.
Pihak Kejaksaan Merauke juga membuka peluang tindakan hukum bagi penadah apabila terbukti terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. [Red]









