InfoMatoa, (Merauke) | PT Agriprima Cipta Persada (PT ACP) mengumumkan rencana penanaman baru (new planting) di Merauke. Perusahaan di bawah KPN Plantations ini akan memulai proyek tersebut pada 2026 mendatang. Selain itu, mereka mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi publik. Langkah ini merupakan kelanjutan operasional perusahaan sejak tahun 2013.
Namun, manajemen memperkuat pengembangan kali ini dengan Kebijakan Keberlanjutan (Sustainability Policy). Perusahaan telah menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten sejak 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan sosial di Papua Selatan.
“Seluruh rencana pengembangan telah melalui tahapan pra-pengembangan yang komprehensif sejak 2019 hingga 2025,” jelas manajemen PT ACP.
Komitmen Keberlanjutan dan Persetujuan Adat
Tahapan pra-pengembangan mencakup berbagai studi teknis dan proses verifikasi pihak ketiga. Perusahaan mengambil langkah ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Selain itu, mereka mengikuti standar global seperti No Deforestation (NDPE). PT ACP juga telah menyelesaikan sejumlah kajian lingkungan dan sosial penting.
Kajian tersebut meliputi penilaian HCV, HCS, serta analisis dampak sosial. Perusahaan juga melakukan studi penguasaan lahan secara mendalam dan partisipatif. Selanjutnya, perusahaan memastikan keterlibatan aktif masyarakat melalui Pemetaan Partisipatif. Proses ini mengacu pada prinsip Persetujuan Tanpa Paksaan (FPIC).
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi informasi di lapangan. Pasalnya, masyarakat adat harus memberikan persetujuan mereka secara sukarela. Hasil studi ini pun menyepakati rencana Tata Guna Lahan Terpadu bersama warga.
Kepastian Lahan dan Legalitas Operasional
PT ACP akan menanam sawit pada area Hak Guna Usaha (HGU). Mereka juga telah menyelesaikan seluruh proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Rencana ini sebenarnya sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat adat setempat. Warga menginginkan pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka sendiri. Mereka berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Sisi legalitas perusahaan juga sudah sangat lengkap saat ini. PT ACP mengantongi Izin Lokasi tahun 2010 dan Izin Lingkungan tahun 2012. Selain itu, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013 lalu. Luas lahan IUP tersebut mencapai 34.869,1 hektare.
Pada 2017, perusahaan memperkuat status lahan melalui SK Pelepasan Kawasan Hutan. Luas pelepasan tersebut mencakup area budi daya sawit sebesar 6.089,88 hektare. Terakhir, PT ACP membuka ruang konsultasi bagi para pemangku kepentingan. Perusahaan mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan atau pertanyaan secara terbuka. Masa konsultasi publik ini berlaku selama 30 hari kalender sejak pengumuman. [Red]









