InfoMatoa, (Kab. Manokwari) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Manokwari yang diajukan oleh Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agmeparu). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Agmeparu, Putra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Putra menyebut pihaknya melaporkan Bupati Manokwari, Hermus Indou, terkait dua proyek, yaitu pembangunan Gedung Wanita Manokwari tahun anggaran 2022–2024 serta pekerjaan penanganan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari di Macuan tahun anggaran 2024.
“Diduga terjadi pengaturan pemenang dalam proses lelang proyek-proyek tersebut. Kami menduga telah ada pemufakatan jahat yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun, untuk kepastiannya biarlah pihak KPK yang membuktikan,” jelas Putra.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penerimaan aduan masyarakat (dumas) terkait proyek di Manokwari. Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
“Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan dilakukan verifikasi validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Selanjutnya dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi.
[Red]









