InfoMatoa, (Nabire) | Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menandatangani kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRP Papua Tengah, Nabire, Senin (29/9).
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa hadir bersama Wakil Gubernur Deinas Geley, Pj Sekda Silwanus Soemoele, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov.
Dalam sambutannya, Gubernur Meki menjelaskan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS dilakukan sebagai respons atas dinamika pembangunan daerah dan kondisi aktual yang membutuhkan perubahan arah kebijakan. Dokumen ini merujuk pada Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari pergeseran asumsi kerangka ekonomi, penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya, hingga penyesuaian program yang dinilai tidak dapat dijalankan pada tahun ini. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk merespons permasalahan yang membutuhkan penanganan segera.
“Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menjaga konsistensi perencanaan serta penganggaran daerah dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkap Gubernur Meki.
Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS 2025 diharapkan dapat memperkuat target pembangunan daerah, seperti peningkatan layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, optimalisasi potensi ekonomi, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Di akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam proses pembahasan. Ia berharap sinergi legislatif dan eksekutif terus terjaga demi pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan. [Red]









