Pengadilan Agama Merauke Rayakan HUT ke-43, Teken MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Merauke) | Pengadilan Agama (PA) Merauke menggelar kegiatan spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43. Pengadilan Agama Merauke menyelenggarakan HUT sekaligus menandatangani MoU bersama sejumlah perusahaan di Kabupaten Merauke. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Sidang Pertama Pengadilan Agama Merauke, Jalan TMP Trikora, Distrik Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Suparlan, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Merauke, memimpin kegiatan ini. Kegiatan bertujuan memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian melalui sinergi antara lembaga peradilan dan pihak swasta. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Fauzun Nihaya, S.HI., M.H. (Wakil Bupati Merauke), Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jayapura), Kompol Nuryanti, S.H., M.H. (Wakapolres Merauke), serta pimpinan sejumlah perusahaan lokal seperti Bintoro Indah Grup, Fajar Timur Grup, Bintang Sembilan Grup, dan Sarana Cipta Mandiri Utama.

Baca Juga :  Polres Mappi Gelar Apel Siaga dan Patroli Malam, Kamtibmas Kepi Tetap Kondusif

Dalam sambutannya, Suparlan menyampaikan rasa syukur atas capaian kinerja PA Merauke yang berhasil menempati peringkat ke-11 dari 191 pengadilan agama kelas II di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian tetap terpenuhi.

Momentum ulang tahun ke-43 ini kami jadikan kesempatan untuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya perusahaan-perusahaan di Merauke, agar hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi dengan baik,” ujar Suparlan.

Sementara itu, Drs. H. Rusman Mallapi menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan dan anak. Ia mencontohkan praktik baik di Malaysia dan Australia, di mana lembaga negara memastikan kewajiban nafkah pasca perceraian menjadi tanggung jawab pihak laki-laki.

MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk memastikan keadilan yang berpihak kepada kelompok rentan. Perceraian bukan akhir dari tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya,” tegas Rusman Mallapi.

Selain itu, kegiatan usai setalah pemotongan tumpeng peringatan HUT ke-43, penyerahan plakat penghargaan kepada peserta MoU, serta doa bersama. Langkah ini menegaskan komitmen seluruh pihak untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. [Red]

BERITA LAINNYA

Polres Mappi Perkuat Tata Kelola Anggaran Lewat Sosialisasi DIPA 2026
Raker Perdana KPPS 2025–2030 Dibuka, Pemuda Papua Selatan Didorong Jadi Motor Pembangunan
Stok Bapokting di Merauke Cukup, Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan Harga
Kasad Pimpin Natal Bersama TNI-Polri 2026, Tekankan Perdamaian dan Pengabdian untuk Bangsa
Mentan Pimpin Rakor Serapan Gabah 2026, Tekankan Kolaborasi untuk Swasembada Pangan
DPRD Merauke Minta Reklamasi Pantai Lampu Satu Dikaji Menyeluruh Libatkan Tokoh Adat
PT ACP Umumkan Rencana Penanaman Baru Sawit di Merauke Mulai 2026
Prosesi Adat Pencabutan Salib Digelar, Pembangunan PSN di Wanam Kembali Berjalan
Berita ini 2 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:41 WIT

Polres Mappi Perkuat Tata Kelola Anggaran Lewat Sosialisasi DIPA 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:38 WIT

Raker Perdana KPPS 2025–2030 Dibuka, Pemuda Papua Selatan Didorong Jadi Motor Pembangunan

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIT

Stok Bapokting di Merauke Cukup, Sejumlah Komoditas Alami Kenaikan Harga

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:07 WIT

Kasad Pimpin Natal Bersama TNI-Polri 2026, Tekankan Perdamaian dan Pengabdian untuk Bangsa

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:50 WIT

Mentan Pimpin Rakor Serapan Gabah 2026, Tekankan Kolaborasi untuk Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Eropa - Amerika

Gedung Putih Tegaskan Sikap Trump soal Greenland Tetap Sama

Jumat, 16 Jan 2026 - 12:19 WIT

error: Content is protected !!