InfoMatoa, (Sorong) | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DN diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Senin (8/9). DN diduga melakukan kegiatan kerja secara ilegal di lingkungan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER), yang dikenal juga dengan nama Misool Foundation.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam di Kantor Imigrasi Sorong, yang berlokasi di Jalan Masjid Raya, HBM, Kota Sorong, Papua Barat Daya. DN hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum dari PT MER, Liston Habonaran Simorangkir.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Adib Adityawan, menjelaskan bahwa meskipun DN merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia, yang bersangkutan tetap menjadi objek pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.
“Ada dugaan pelanggaran yang sedang kami telusuri. Hasil pemeriksaan masih dalam proses, dan keputusan terkait status hukum DN akan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah seluruh tahapan rampung,” ujar Adib dalam keterangan tertulis.
Adib juga menambahkan bahwa jika terbukti melanggar, DN dapat dikenai sanksi mulai dari tindakan administratif hingga deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, hanya satu WNA yang diperiksa. Sementara itu, pihak kuasa hukum dari PT MER hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Papua Barat Daya. [Red]









