InfoMatoa, (Keerom) | Kepolisian Resor (Polres) Keerom, Polda Papua, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, 7 kilogram ganja, serta 230 botol miras.
Dikutip dari Papua.Tribunnews.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom mencatat 10 laporan polisi terkait kasus ganja. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara. Sebagian besar barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Papua Nugini (PNG).
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, mengungkapkan bahwa modus penyelundupan kini semakin canggih dan meresahkan. Para pelaku memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir, bahkan menggunakan media sosial seperti Facebook Messenger untuk bertransaksi.
Selain narkotika, aparat juga menyita ratusan botol miras ilegal yang beredar di wilayah Distrik Arso dan Arso Barat. Polisi turut menyita 15 unit kendaraan bermotor yang dipakai sebagai sarana distribusi barang terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Keerom dalam menjaga wilayah dari pengaruh narkoba dan miras. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Keerom akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memperkuat koordinasi dengan TNI serta instansi terkait. Hal ini, katanya, merupakan langkah penting demi menyelamatkan masa depan generasi muda Papua dari bahaya narkoba dan miras. [Red]









