InfoMatao, (Biak) | Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Sekabupaten Biak Numfor dengan fokus pada pengawasan dana desa.
Kegiatan diselengarakan di Gedung Tongkonan, Distrik Samofa, (19/9), dipimpin langsung oleh Kepala DPMK Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, M.M.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor Rizki Adrian, S.H., M.H., Kepala Bidang Kelembagaan DPMK Paulus Dimara, S.IP., serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Rizki Adrian menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan penggunaan dana desa.
“Melalui program Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat mutu, sehingga dapat meminimalisasi potensi penyimpangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan DPMK Paulus Dimara menekankan bahwa Bamuskam adalah mitra pemerintah desa sekaligus perwakilan warga yang berperan penting dalam sinergi pembangunan dengan berbagai lembaga desa, termasuk TP PKK dan lembaga adat.
Kepala DPMK Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, dalam arahannya menegaskan larangan bagi anggota BPD, antara lain tidak boleh melakukan praktik KKN, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan kepala desa, menjadi pengurus partai politik, atau terlibat dalam organisasi terlarang. Ia juga menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota BPD yang diatur sesuai regulasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bamuskam dalam menjalankan fungsi pengawasan dana desa demi penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. [Red]









