InfoMatoa, (Fakfak) | Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap kedua. Proses tersebut kini berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Fakfak menyampaikan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa BKN dan Kemenpan-RB telah melakukan koreksi serta validasi data secara menyeluruh. Hasilnya, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Fakfak kini tercatat sebanyak 882 orang, turun dari data awal sebanyak 898 orang.
“Data awal kami sebanyak 898 orang, namun setelah dilakukan evaluasi dan validasi, jumlah resmi yang terdata sebanyak 882 orang.” ujarnya.
Dari total tersebut, PPPK tahap pertama sudah menerima SK dan mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing. Sementara itu, tahap kedua masih menunggu penerbitan resmi dari pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa sebagian kecil data masih melalui proses klarifikasi karena perbedaan kualifikasi pendidikan serta kelengkapan administrasi.
“Masih ada empat orang yang berkasnya dalam proses penyempurnaan karena terdapat ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan. Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Kemenpan agar segera ditindaklanjuti.” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong percepatan proses penetapan SK tahap kedua. Dengan demikian, seluruh tenaga PPPK paruh waktu dapat segera bekerja penuh sesuai penugasan masing-masing.
“Kami berharap semua bisa tuntas dalam waktu dekat. Pemkab Fakfak berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK agar mendapat kepastian hukum dan status yang layak.” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Fakfak terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan penetapan PPPK berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Red]









