InfoMatoa, (Kota Jayapura) | Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (19/11). Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen membuka kegiatan sosialisasi tersebut. pada Kegiatan tersebut, hadir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta sejumlah pejabat pusat dan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan sumber identitas dan hak dasar masyarakat adat Papua. Ia menyebut pengadministrasian tanah penting untuk menghindari sengketa, memperkuat pengakuan adat, serta memberi kepastian hukum bagi generasi mendatang.
Wamendagri Dr. Ribka Haluk menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat sejalan dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua melalui kebijakan pertanahan yang adil dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan sejumlah sertifikat, meliputi hak pakai untuk instansi pemerintah serta hak milik bagi warga. Selain itu, perwakilan wilayah Kepulauan Yapen turut menyampaikan daftar tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan administratif.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program ini bukan upaya mengambil alih tanah adat, melainkan mekanisme perlindungan hukum.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah penguatan hak masyarakat adat agar tidak diklaim pihak lain. Negara hadir untuk memastikan hak itu tidak hilang,” ujarnya.
Penandatanganan pakta integritas oleh empat provinsi di Tanah Papua menutup kegiatan sosialisasi. Sebelumnya, lembaga pemerintah, akademisi, dan organisasi independen menyampaikan beberapa materi. Di antaranya, pentingnya pendaftaran tanah ulayat untuk mencegah konflik dan memperkuat tata ruang adat.
Penguatan kepastian hukum dapat memberi rasa aman bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya. Selain itu, dapat menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak-hak adat di Tanah Papua. [Red]









