InfoMatoa, (Waropen) | Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Klasis GKI Distrik Urei Faisei. Selain itu, Bupati Waropen Drs. Franciscus Xaverius Mote, M.Si., Wakapolres Waropen Kompol Dr. Jerry Koagouw, sejumlah pejabat, tokoh agama, dan pelaku usaha se-Kabupaten Waropen turut menghadiri kegiatan tersebut. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai regulasi baru yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. (20/11)
Sosialisasi Perda dan Arah Kebijakan Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati Waropen menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi langkah strategis untuk membangun Waropen yang mandiri dan berkelanjutan. Kemudian ia menjelaskan peran pajak dan retribusi sebagai sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Sumber tersebut meliputi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, ia menekankan bahwa regulasi ini mengimplementasikan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) sebagai bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem pemungutan daerah.
Pemaparan Teknis Pajak Daerah dan Keterlibatan Masyarakat
Pada sesi materi, Biro Hukum Setda Provinsi Papua memaparkan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Perda. Pemaparan itu mencakup tarif PBB-P2, BPHTB, PBJT 10%, pajak reklame 25%, dan tarif khusus karaoke serta bar sebesar 40%. Selanjutnya, narasumber menjelaskan retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan serta memaparkan mekanisme pemungutan melalui SKPD dan SKRD. Mereka juga menjelaskan sanksi administratif maupun pidana bagi wajib pajak yang melanggar. Selain itu, peserta menanggapi materi tersebut dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Kegiatan ditutup oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Adairy Wihiyawari, yang mengapresiasi seluruh peserta atas masukan dan pandangan konstruktif mereka. Setelah itu, ia menyampaikan rencana pemerintah daerah membuka layanan pengaduan resmi pada tahun 2026 untuk menampung aspirasi masyarakat terkait Perda ini. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki pelayanan pemungutan pajak, dan memberi ruang partisipasi publik dalam penyempurnaan regulasi.
Selain sosialisasi, sebelumnya Bupati Waropen menerima penganugerahan gelar adat Sera Hokyh di Distrik Soyoi Mambai sebagai bentuk penghormatan atas komitmennya terhadap pembangunan wilayah tersebut. Prosesi adat berlangsung khidmat melalui penyematan mahkota adat dan pemasangan Noken Adat. Setelah itu, masyarakat Mambai melaksanakan ritual injak piring tiga kali sebagai simbol penerimaan. Prosesi tersebut mempertegas hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. [Red]









