InfoMatoa, (Merauke) | Pemerintah Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Diskusi Publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Klasifikasi Orang Asli Papua (OAP) pada Sabtu (13/12). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Merauke. Sekitar 100 peserta menghadiri diskusi, berasal dari unsur pemerintah, DPRP, MRP, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta masyarakat. Tema kegiatan ini adalah “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus”.
Mandat dan Tujuan Perdasus OAP
Panitia menjelaskan bahwa pengaturan OAP menjadi mandat fundamental Otonomi Khusus sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2021 memperkuat mandat tersebut. Perdasus OAP berfungsi sebagai instrumen hukum operasional. Tujuannya menjelaskan definisi, klasifikasi, serta mekanisme pengakuan OAP. Langkah ini juga memperkuat hak politik, sosial-budaya, ekonomi, dan pembangunan masyarakat.
Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu menegaskan bahwa pengaturan OAP selama ini menimbulkan beragam tafsir di lapangan. Oleh karena itu, Perdasus menjadi payung hukum yang lebih tegas dan kontekstual.
“Perdasus ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi rujukan utama dalam pertimbangan politik dan arah pembangunan daerah yang berpihak pada Orang Asli Papua,” ujarnya.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menekankan pentingnya legitimasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa Perdasus harus memenuhi legitimasi akademik, kultural, dan politik agar masyarakat menerima dan menyetujui pengesahannya.
“Hari ini kita sedang membangun legitimasi kultural, mendengar suara masyarakat adat sebagai fondasi utama kebijakan,” kata Apolo.
Isu Krusial dan Mekanisme Pengakuan OAP
Diskusi menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rozi Beni, menyatakan bahwa negara mengakui kekhususan Papua. Oleh karena itu, negara menyerahkan pengaturan kepada regulasi khusus. Ia menilai MRP memegang peran strategis untuk memastikan kebijakan afirmasi mencerminkan kebutuhan OAP.
Nurdin dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menekankan bahwa afirmasi OAP pasca UU Nomor 2 Tahun 2021 diterapkan melalui berbagai kebijakan. Contohnya, kursi pengangkatan di DPRP/DPRK, pengutamaan OAP sebagai kepala daerah, prioritas ASN, dan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk kesejahteraan masyarakat adat.
Pada sesi diskusi lanjutan, peserta membahas isu krusial, termasuk mekanisme pengakuan OAP dan perdebatan genealogi berdasarkan garis ayah dan ibu. Mereka juga membahas wacana KTP khusus OAP dan pengelolaan Dana Otsus. Akademisi Universitas Musamus Merauke, Tobias Nggaruaka, menekankan bahwa identitas OAP bukan sekadar administratif. Identitas ini mencakup etnik dan kultural yang harus dirumuskan hati-hati agar tidak menimbulkan bias atau konflik sosial.
Peserta menyepakati mekanisme verifikasi OAP yang transparan dan berbasis adat. Lembaga adat dan MRP ikut serta dalam proses ini. Selain itu, mereka menghapus frasa “dan/atau” dalam definisi OAP untuk mencegah multitafsir. [Red]









