InfoMatoa, (Kab. Manokwari) | Dua tersangka, Kepala Puskesmas Amban, YL dan bendahara berinisial BI, langsung dikenakan baju tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik Polres Kota Manokwari ke Kejaksaan Negeri, Jumat (1/8/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari.
Dari total anggaran sebesar Rp 742 juta, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 426 juta.
“Iya langsung kita tahan di Lapas Manokwari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH MH.
Kasus ini awalnya ditangani penyidik Tipikor Polresta Manokwari.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.
“Iya tadi kita sudah limpahkan ke jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu.
Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp 174 juta serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke kejaksaan.
Pada tahun 2021, Puskesmas Amban menerima dana operasional yang seharusnya digunakan untuk membayar upah tenaga medis yang bekerja di lapangan.
Namun, terdapat indikasi pengurangan hak yang diterima oleh tenaga medis di Puskesmas Amban.
Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Manokwari selama 20 hari ke depan.(Red)









