InfoMatoa, (Sorong) | Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob Kareth, M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah praktik korupsi. Fokus utama pencegahan tersebut berada pada tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas ASN yang profesional serta mengoptimalkan pengawasan internal,” ujar Yakob Kareth saat membuka Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus Pemerintah Daerah, di Aston Hotel, Kota Sorong, Selasa (16/12).
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus memanfaatkan teknologi informasi. Di sisi lain, pemerintah juga membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Dengan begitu, pengelolaan Otsus benar-benar bersih, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Yakob Kareth juga meminta seluruh peserta lokakarya mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, ia mendorong peserta untuk aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, hasil lokakarya harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada tataran diskusi. Namun, hasilnya dapat diimplementasikan secara konkret dalam pengelolaan Otsus di Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai kunci utama dalam pemberantasan korupsi.
“Sering sekali masalah korupsi dimulai dari perencanaan. Karena itu, perlu kolaborasi antara pihak legislatif dan eksekutif, bukan konspirasi,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem. Salah satu langkahnya melalui integrasi tiga sistem perencanaan dan penganggaran, yakni SIPD Kemendagri, SIKD Otsus Kemenkeu, dan SIP3 Bappenas. Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat menandai dan mengunci dana Otsus sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. [Red]









