InfoMatoa, (Jayawijaya) | Kepolisian Resor Jayawijaya menciduk seorang pemuda berinisial EU yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar ganja dalam razia yang digelar di dua titik berbeda, Senin (29/9). Razia dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih dengan sasaran kawasan Pasar Wouma dan perempatan Jalan SD Percobaan–Jalan Pattimura. Demikian dilaporkan Tribun-Papua.com.
Di Pasar Wouma, polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah kecil dan mengamankan seorang pelaku untuk proses interogasi. Sementara itu, di Jalan Pattimura, petugas menangkap EU yang kedapatan membawa ganja seberat 16 gram, disembunyikan dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, EU mengaku telah menjual beberapa bungkus ganja yang dibeli dari seorang pemilik berinisial MH.
IPTU Saragih menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia menambahkan, hingga akhir September 2025, Polres Jayawijaya telah menangani 19 kasus narkoba dan terus menggencarkan razia serta patroli sebagai upaya pencegahan. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. [Red]









