InfoMatoa, (Jayapura) | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Mereka bekerja keras di wilayah ibu kota Provinsi Papua. Selain itu, pihak kepolisian mengungkap dua kasus berbeda hanya dalam satu hari. Total barang bukti ganja tersebut mencapai berat 320 gram.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota. Pihak kepolisian ingin menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut menjadi krusial terutama menjelang momen pergantian tahun.
Kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di kawasan Distrik Jayapura Selatan. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan meringkus pria berinisial RM (24). Polisi juga menyita paket ganja siap edar dari tangan RM.
Tak berselang lama, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Distrik Abepura. Petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial WW (26). Kemudian, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar pada penangkapan kedua ini. Tersangka menyimpan ganja tersebut di dalam sebuah tas.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan rincian barang bukti tersebut. Polisi mengamankan total 320 gram ganja dari kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika golongan I tersebut berasal dari wilayah perbatasan. Selanjutnya, para tersangka berencana mengedarkan barang haram itu di sekitar Kota Jayapura.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik ganja dalam satu hari. Selain itu, berat kotor barang bukti yang kami sita mencapai 320 gram,” ungkap pihak Kepolisian.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota. Mereka harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi tengah mendalami keterkaitan antara kedua tersangka. Petugas juga memburu jaringan pemasok di atasnya saat ini.
Atas perbuatannya, RM dan WW menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Selain itu, tersangka juga menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melapor. Warga sebaiknya melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Langkah ini penting demi mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba. [Red]









