InfoMato (Keerom) | Pemerintah Kabupaten Keerom menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Distrik Arso Timur. Kegiatan berlangsung di Waho Meeting Room Grande Hotel, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Penjabat Sekda Kabupaten Keerom, Stenly N. Moningka, S.Pd., M.Pd., memimpin acara pada Senin (11/11).
Dalam laporannya, Falda F. Hikoyabi menjelaskan bahwa penyusunan RDTR ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dokumen ini bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, RDTR menjadi pedoman rinci dari RTRW Kabupaten. Dokumen ini mengatur zonasi, pemanfaatan ruang, serta penyediaan sarana dan prasarana publik. Hikoyabi menekankan bahwa RDTR Arso Timur akan memandu pemerintah, swasta, dan masyarakat mengembangkan wilayah secara tertib dan produktif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, Stenly Moningka menyampaikan bahwa RDTR merupakan dokumen strategis untuk perencanaan pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa dokumen ini membantu mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak tumpang tindih. Selain itu, RDTR menjamin kepastian hukum perizinan dan mendukung pengembangan ekonomi daerah. Moningka juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen menyusun tata ruang yang partisipatif, transparan, dan sesuai regulasi nasional. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Provinsi Papua serta arah pembangunan nasional.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Keerom berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif. Dengan demikian, dokumen RDTR benar-benar menjadi pedoman realistis dan berkelanjutan. RDTR Distrik Arso Timur diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan wilayah yang tertib, ramah lingkungan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Keerom di masa mendatang. [Red]









