InfoMatoa, (Keerom) | Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari hasil penyelidikan, sembilan orang diamankan, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, mengungkapkan empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China, sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat dimintai keterangan,” jelas Era dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9).
Enam Tersangka
- AAM (47), WNI – Direktur PT Saveree Gading International Group, penyedia modal dan sarana tambang.
- LHS (46), WNI – penerjemah dan koordinator gaji pekerja.
- CL (46), WNA China – teknisi mesin survei dan pelatih karyawan.
- WCD (60), WNA China – teknisi listrik.
- CHT (40), WNA China – perantara investor.
- CD (41), WNA China – investor lapangan.
Kelompok ini diduga telah mengumpulkan 257 gram emas hasil tambang ilegal. Motif utamanya untuk menghindari kewajiban pajak negara.
Barang Bukti dan Pasal
Polisi menyita satu unit alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Komitmen Polda Papua
Kombes Era menegaskan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kedaulatan sumber daya alam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyebut penindakan ini adalah komitmen kepolisian dalam menertibkan pertambangan di Papua.
“Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Cahyo menambahkan, Polda Papua akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian ESDM, serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menaati hukum demi menjaga kelestarian lingkungan. [Red]









