InfoMatoa, (Pegunungan Arfak) | Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, memastikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Pegunungan Arfak sudah dihentikan sepenuhnya. Menurutnya, kegiatan ilegal itu berpotensi merusak kelestarian alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem pegunungan, sehingga harus segera dihentikan dan ditangani secara terkoordinasi.
Pengawasan dan Penanganan
Dominggus mengatakan Pemerintah Kabupaten kini bersinergi dengan aparat TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, aparat gabungan melakukan patroli berkala dan pemantauan lapangan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal. Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan kawasan pegunungan tetap terlindungi.
“Ada tambang ilegal, tapi sudah dihentikan.” tegas Dominggus saat ditemui di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Kamis (30/10/2025).
Rencana Legalisasi dan Tata Kelola
Dominggus menjelaskan, dalam waktu dekat ia akan menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta. Pertemuan itu bertujuan membahas langkah legalisasi dan tata kelola sumber daya alam tak terbarukan di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintah daerah ingin membuka peluang pemanfaatan sumber daya secara terkontrol dan berizin.
“Saya akan bertemu Pak Menteri untuk membicarakan agar potensi pertambangan ini bisa memperoleh izin pengelolaan resmi.” ujar Dominggus.
Prinsip Pengelolaan Berkelanjutan
Dia menegaskan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam di Pegunungan Arfak harus berlandaskan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menuntut agar setiap kegiatan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, Dominggus meminta keterlibatan pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi.
“Tambang harus dikelola dalam jangka panjang untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.” tambahnya.
Peran Pemerintah Provinsi
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan pemerintah provinsi tengah menyelesaikan regulasi turunan terkait perizinan pertambangan rakyat. Regulasi ini berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pertambangan rakyat. Nantinya, Pergub akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sebelum dibahas DPR Papua Barat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga sedang mengidentifikasi lokasi pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Jika lokasi masuk kawasan tersebut, maka pemerintah akan mengupayakan pengalihan status kawasan menjadi areal penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah dan provinsi optimistis legalisasi pengelolaan tambang rakyat akan mendapat dukungan pemerintah pusat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
[Red]









