InfoMatoa, (Supiori) | Pemerintah Kabupaten Supiori menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Kegiatan tersebut juga membahas Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi berlangsung pada Senin (10/11) di Aula Julius Warikar, Distrik Supiori Timur.
Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si., secara langsung membuka kegiatan tersebut. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Supiori Drs. Sahrul Hassanudin Nunsi, Sekda Dra. Ferra Wanggai, M.M., jajaran pimpinan DPRK Supiori, pejabat eselon, serta anggota DPRK Supiori. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., turut bergabung secara daring dan memberikan arahan melalui sambungan zoom meeting.
Dalam sambutannya, Bupati Heronimus Mansoben menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana memperkuat pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPRD dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Sosialisasi ini sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, kita dapat menyusun APBD yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.” ujar Bupati Heronimus.
Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi agar memahami penerapan regulasi keuangan daerah secara menyeluruh.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., menjelaskan bahwa alokasi keuangan daerah tahun 2026 akan meningkat hingga Rp226 triliun secara nasional. Ia menekankan pentingnya optimalisasi potensi daerah dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
“Pengelolaan keuangan daerah harus sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Kami mendorong komunikasi yang intensif antara pusat dan daerah agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat menghambat penyerapan anggaran.” jelasnya.
Dua narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yakni Akhmad Edwin, S.E., Ak., M.Si., dan Ajie Cakra Maulana, S.STP., MPA., memaparkan materi sosialisasi. Materi pertama membahas ketentuan hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan serta anggota DPRD. Selanjutnya, materi kedua menyoroti pedoman baru penyusunan APBD 2026 yang menekankan efisiensi, transparansi, dan penyesuaian terhadap sistem informasi perencanaan keuangan daerah (SIPD RI).
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Supiori menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola keuangan yang transparan dan berintegritas. Pemerintah juga berharap seluruh perangkat daerah serta anggota DPRD dapat memahami arah kebijakan anggaran secara selaras. Dengan begitu, Supiori mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. [Red]









