InfoMatoa, (Fakfak) | Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Fakfak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kembali diperkuat melalui kegiatan penerangan hukum bertema pencegahan tindak pidana korporasi dalam pengelolaan APBK Kampung. DPMK menggelar kegiatan tersebut di Distrik Bhamdandara dan Distrik Bomberay, Rabu (19/11), dengan melibatkan perangkat kampung dari wilayah setempat.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E.L. Ramandey, serta Plt Kepala DPMK Fakfak, Abdurrahman Rumakat. Sinergi kedua institusi ini menjadi upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong tata kelola anggaran kampung yang tertib dan sesuai regulasi.
Dalam paparannya, Kajari Fakfak menegaskan bahwa pencegahan lebih efektif daripada penindakan.
“Kami hadir bukan hanya untuk mengadili perkara. Pencegahan adalah langkah strategis agar aparat kampung tidak terjebak pada tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana korporasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa banyak penyimpangan anggaran kampung terjadi karena minimnya pengetahuan terhadap batasan penggunaan dana.
Sementara itu, Plt Kepala DPMK Fakfak, Abdurrahman Rumakat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas perangkat kampung melalui pelatihan berkelanjutan.
“Pengelolaan APBK Kampung harus mengacu pada regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” katanya.
Ia menilai kerja sama dengan Kejaksaan penting agar kampung mendapatkan pemahaman hukum langsung dari otoritas yang berwenang.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Fakfak dan DPMK berharap aparatur kampung di Distrik Bhamdandara dan Bomberay semakin profesional dalam mengelola APBK Kampung, terhindar dari penyimpangan, serta mampu mendukung pembangunan kampung yang berkelanjutan. [Red]









