InfoMatoa, (Boven Digoel) | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRK. Ketua DPRK, Simon Akka, memimpin rapat dengan tiga agenda utama: pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan laporan rekrutmen CPNS dan PPPK, serta penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini dihadiri Bupati Roni Omba, Wakil Bupati Drs. Marlinus, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembentukan Dua Pansus dan Tugas Strategis
DPRK resmi membentuk dua Pansus untuk menjalankan fungsi strategis dewan. Pansus pertama, Pembahasan Laporan Hasil Rekrutmen CPNS dan PPPK, bertugas mengawasi dan menindaklanjuti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nickson Pampang memimpin Pansus ini. Sementara itu, Pansus kedua, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses III Tahun 2025, fokus menyerap dan memformulasikan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses anggota dewan. Aspirasi tersebut akan diolah menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan program kerja daerah, dipimpin oleh Sukengsih. Dengan demikian, pembentukan kedua Pansus menegaskan fungsi DPRK dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan transparansi kebijakan kepegawaian.
Kinerja Dewan dan Rekomendasi Strategis
Ketua DPRK Simon Akka memaparkan Laporan Kinerja Dewan selama Masa Persidangan III Tahun 2024-2025. Ia menjelaskan bahwa tiga fungsi strategis DPRK berjalan efektif. Pertama, Fungsi Legislasi: DPRK bersama pemerintah daerah mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, mencakup 20 Raperda. Kedua, Fungsi Anggaran: dewan membahas dan menetapkan Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Perda Perubahan APBD pada 18 Oktober 2025. Ketiga, Fungsi Pengawasan: Komisi-komisi sebagai alat kelengkapan dewan menjalankan fungsi ini sesuai agenda yang telah tersusun.
Selain itu, Ketua DPRK memberikan beberapa rekomendasi strategis. Ia mendorong pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah, termasuk pembentukan peraturan pelaksana (Peraturan Bupati). Ia juga menekankan optimalisasi rapat kerja komisi dengan perangkat daerah mitra untuk merumuskan program RKPD dan persiapan pelaksanaan APBD. Selanjutnya, DPRK mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi dengan mempertimbangkan isu-isu aktual di masyarakat.
Ketua DPRK menutup Rapat Paripurna secara resmi dan menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Dengan penutupan ini, Ketua DPRK menegaskan harapannya agar DPRK, Pemerintah Daerah, dan Forkopimda terus bersinergi demi pembangunan. [Red]









