InfoMatoa, (Kota Jayapura) | Suasana Rumah Dinas Wali Kota Jayapura pada Senin (1/12) tampak penuh hikmat dan harapan. Pada momentum ini, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura resmi melantik ketua dan pengurus baru periode 2025–2030. Selain itu, Herman Rubekwan selaku Ketua DPD PPDI Provinsi Papua mengoordinasi pelantikan yang mengusung tema “Melayani Disabilitas dengan Hati Demi Kemuliaan Nama Tuhan”.
Berbagai unsur pemerintahan dan lembaga layanan sosial menghadiri kegiatan pelantikan ini. Di antaranya hadir Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, SH., MH., jajaran TNI-Polri, serta perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Prosesi berlangsung tertib. Selain itu, penyelenggara memulai rangkaian acara dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan SK pengurus, dan penandatanganan naskah pelantikan.
Kuhlman Sutran Saputra kini memimpin struktur kepengurusan PPDI Kota Jayapura sebagai Ketua. Ia bekerja bersama jajaran wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Selain itu, sejumlah biro strategis bertugas menangani bidang organisasi, hubungan lembaga, SDM disabilitas, advokasi hukum, usaha dana, kerohanian, serta humas dan multimedia.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Selain itu, ia menilai langkah ini menjadi dorongan nyata menuju masyarakat yang setara dan inklusif.
“Amanah ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen penuh mendukung upaya PPDI dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas yang memiliki potensi sama dengan warga lainnya,” tegasnya.
Usai pelantikan, panitia menyerahkan bendera pataka kepada Ketua DPD PPDI Papua. Selain itu, mereka memberikan santunan kepada LKS dan menutup prosesi dengan sesi foto bersama.
Dengan lahirnya kepengurusan PPDI periode 2025–2030, pemerintah berharap gerakan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Jayapura semakin terstruktur dan berdampak. Selain itu, pengurus baru didorong menghadirkan program nyata yang membuka akses layanan publik dan memastikan penyandang disabilitas memperoleh ruang bermartabat dalam pembangunan daerah. [Red]









