InfoMatoa, (Fakfak) | Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merilis capaian kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Dalam laporan resmi itu, Pidsus mencatat keberhasilan menangani berbagai tahapan perkara tindak pidana korupsi. Tahapan tersebut mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat hingga pelaksanaan eksekusi. Selain itu, Pidsus juga berhasil menyelamatkan keuangan negara.
Penerimaan Laporan dan Tahap Penyelidikan
Sepanjang tahun berjalan, Pidsus Kejari Fakfak menerima 7 laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai sektor pelayanan publik dan pemerintahan daerah. Pidsus menindaklanjuti seluruh laporan melalui proses klarifikasi dan telaah awal sesuai prosedur hukum. Hasil telaah menunjukkan bahwa 7 laporan pengaduan itu semuanya dinaikkan ke tahap penyelidikan. Tahap ini bertujuan memastikan adanya peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti permulaan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pidsus menaikkan 3 perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini menunjukkan telah terkumpul bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi melibatkan sejumlah pihak. Selanjutnya, Pidsus melanjutkan 3 perkara ke tahap pra-penuntutan. Pada tahap ini, koordinasi intensif dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga akhir 2025, tercatat 2 perkara telah masuk tahap penuntutan dan saat ini menjalani proses persidangan untuk memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap. Sementara itu, pada tahap eksekusi, Pidsus berhasil menuntaskan 3 perkara. Dua di antaranya merupakan kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019. Keberhasilan ini menjadi capaian signifikan mengingat kompleksitas dan lamanya pelacakan para terpidana.
Selain penanganan perkara, Kejari Fakfak mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp873.061.659. Dana ini berasal dari pengembalian kerugian negara melalui penyidikan maupun eksekusi perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E.L. Ramandey, S.H., M.H., menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Kejari Fakfak.
“Kinerja ini menunjukkan komitmen Kejari Fakfak dalam memberantas korupsi serta memastikan uang negara kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Fakfak akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi. Selain itu, Kejari mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami tetap bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
[Red]









