InfoMatoa, (Kab. Raja Ampat) | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat 2025.
Kedua peraturan itu adalah Ranperbup tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Ranperbup mengenai Tata Cara Registrasi dan Pembayaran Retribusi Wisata Secara Elektronik bagi Wisatawan.
Kedua regulasi tersebut berfokus pada peningkatan pelayanan sektor pariwisata dan mempermudah akses wisatawan di Raja Ampat.
Harmonisasi dua Ranperbup Raja Ampat itu melalui rapat secara virtual pada Kamis (31/07/2025).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah, menjadi ketua tim harmoninasi.
Pesertanya antara lain Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas; dan perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.
Hadir juga tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Pabar dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya.
Fadli Tafalas mengatakan pendampingan tim Kanwil Kemenkum Papua Barat memberikan ruang dialog terbuka dan memperkaya substansi regulasi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut harmonisasi penting untuk melahirkan produk hukum.
“Antara lain untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Poin lainnya untuk menyempurnakan teknik penyusunan peraturan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi juga penting untuk penyesuaian terhadap terminologi hukum agar sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang baku,” kata Piet Bukorsyom. (Red)









