InfoMatoa, (Kaimana) | Pengadilan Negeri (PN) Kaimana kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung). Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya PN Kaimana untuk menghadirkan layanan peradilan bagi warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis. Melalui inisiatif ini, PN Kaimana berupaya memastikan seluruh masyarakat memiliki akses hukum yang setara dan inklusif.
Ketua PN Kaimana, Mahir Sikki ZA, S.H., M.H., yang memimpin langsung jalannya kegiatan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling memiliki tiga tujuan utama:
1. Memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan tinggal jauh dari pusat kota.
2. Memberikan kemudahan layanan hukum secara langsung di wilayah terpencil.
3. Mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami berupaya keras agar keadilan tidak hanya milik mereka yang berada di kota, namun juga dapat dinikmati oleh seluruh warga hingga ke pelosok,” ujar Ketua PN Kaimana.
Sidang keliling di Kampung Namatota ini menjadi pelaksanaan kedua PN Kaimana sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya kegiatan serupa digelar di Kampung Adi Jaya.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat dan Pemerintah Kampung Namatota. Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan peradilan yang hadir langsung di wilayah mereka, karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Kaimana maupun mengeluarkan biaya tambahan untuk mengikuti proses sidang.
Adapun perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut meliputi Permohonan Penetapan Akta Kematian dan Permohonan Penetapan Perbaikan Catatan Sipil. Hasil penetapan dari PN Kaimana ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana untuk pembaruan data kependudukan.
Melalui kegiatan sidang keliling ini, PN Kaimana menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang humanis, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi peradilan menuju pelayanan publik yang lebih dekat, transparan, dan berkeadilan.[Red]









