InfoMatoa, (Fakfak) | Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, memaparkan perkembangan persiapan keberangkatan Jemaah Haji 2026 sekaligus menjelaskan penetapan kuota haji untuk Kabupaten Fakfak. Murad menegaskan bahwa, hingga saat ini, seluruh proses awal persiapan berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan berarti.
Persiapan Haji dan Dokumen Administrasi
Pertemuan persiapan haji diselenggarakan pada 16 November 2025 di Ruang Serbaguna Kementerian Agama Kabupaten Fakfak. Selain itu, dalam pertemuan itu, Murad mengimbau calon jemaah untuk segera melengkapi dokumen administrasi. Ia menekankan pentingnya pembuatan paspor sebagai syarat utama keberangkatan. Sementara itu, Tim Kesehatan Haji Kabupaten Fakfak memberikan arahan pemeriksaan kesehatan tahap awal. Arahan ini menjadi bagian penting dari verifikasi kelayakan jemaah.
“Alhamdulillah semua proses itu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Setelah seluruh data calon jemaah dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Papua Barat, pihaknya kemudian menerima surat verifikasi pada 18 November 2025. Surat itu memuat redaksi serupa mengenai estimasi keberangkatan jemaah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Oleh karena itu, pihaknya melakukan input ulang data untuk penyesuaian.
Perubahan Kuota dan Masa Tunggu Haji
Murad mengungkapkan adanya perubahan mekanisme penetapan kuota haji. Perubahan ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah resmi berpisah dari Kementerian Agama. Dengan diberlakukannya regulasi baru, pembagian kuota kini ditentukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) Provinsi Papua Barat, bukan lagi tingkat kabupaten/kota.
“Perubahan tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini menetapkan pembagian kuota secara terpusat hingga ke tingkat provinsi,” jelas Murad.
Untuk musim haji 2026, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapat total kuota 447 jemaah. Rinciannya, antara lain, terdiri dari 419 jemaah reguler, 23 jemaah prioritas lanjut usia, 3 pembimbing KBIHU, serta 2 petugas haji daerah. Dengan demikian, Kabupaten Fakfak memperoleh alokasi 13 jemaah reguler berdasarkan nomor urut porsi, dan 9 jemaah prioritas lansia.
“Pembagian kuota sepenuhnya ditentukan oleh provinsi sesuai jumlah pendaftar dalam waiting list Papua Barat,” tambahnya.
Selain itu, Murad menyoroti masa tunggu haji nasional yang kini mencapai 26 tahun. Kondisi ini berlaku merata dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Oleh karena itu, nomor urut porsi menjadi indikator utama penetapan keberangkatan. Terkait kuota haji 2027, Murad menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya. Namun, penetapan tetap berada pada kewenangan provinsi berdasarkan perkembangan data waiting list dan nomor urut porsi jemaah di seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat. [Red]









