InfoMatoa, (Jayawijaya) | Penolakan keras disampaikan masyarakat adat subsuku Alua-Marian dan Siep-Elosak terkait wacana pembangunan 52 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Pegunungan di Kampung Wasalma, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya.
Sebagaimana dilansir Tribun-Papua.com, perwakilan masyarakat adat Aolek Marian menegaskan bahwa tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan merupakan tanah adat yang sudah diputuskan tidak boleh diperjualbelikan.
“Karena tanah ini merupakan tanah adat yang sudah kami sepakati bersama dalam sebuah forum aliansi Hubula Nyaiwerek,” ujarnya di Wamena, Sabtu (20/9).
Hal senada disampaikan perwakilan pemuda, Melvin Marian. Ia menyebut persoalan ini sudah enam kali dibahas dalam forum masyarakat adat, dan hasilnya konsisten menolak transaksi jual beli tanah di wilayah mereka.
“Namun ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan suku kami untuk jual, sehingga hari ini kami sub suku Alua-Marian dan Siep-Elosak dengan tegas tolak wacana pembangunan 52 Kantor OPD,” katanya kepada Tribun-Papua.com.
Melvin juga mengingatkan, apabila ke depan muncul persoalan akibat rencana pembangunan tersebut, maka pemerintah wajib bertanggung jawab.
“Karena kami tidak terima sama sekali, maka kami harap tidak terjadi transaksi dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Minius Marian, menyatakan keberatan serupa. Ia menilai pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak memiliki hak, sebab tanah adat dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria.
“Karena mereka (pembeli) ini tidak olah tanah tersebut, jadi saya keberatan, dan Undang-Undang agraria juga melindungi hak atas tanah adat. Akhirnya berdasarkan UU itu, saya tolak wacana pemerintah provinsi ini,” pungkasnya.
[Red]









