InfoMatoa, (Merauke) | Kasus dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Papua Selatan memasuki babak baru. Kejari Merauke menyatakan berkas perkara tersangka YM telah lengkap atau P21. Kejari menetapkan Bendahara Bunda PAUD tersebut sebagai tersangka utama. Dana hibah Tahun Anggaran 2023 ini berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Petunjuk Jaksa dan Potensi Tersangka Lain
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menyampaikan kabar tersebut kepada media. Pasalnya, jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara secara menyeluruh. Hasilnya, jaksa menyatakan dokumen perkara sudah memenuhi syarat lengkap.
“Kami sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21,” ujar Donny Stiven Umbora saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/12).
Namun demikian, Kejari memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik. Mereka meminta penyidik mendalami keterlibatan pihak lain yang menikmati dana korupsi. Hal ini bertujuan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat secara adil.
“Ada petunjuk yang sudah kami berikan. Perlu didalami lagi oleh penyidik. Apabila cukup bukti, pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” lanjut Umbora.
Penyidikan Polres Merauke dan Kerugian Negara
Sementara itu, Polres Merauke memastikan peluang tersangka baru masih terbuka lebar. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan penyidikan kasus Rp4,6 miliar ini terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
“Tersangkanya YM, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan masih terus kami dalami,” kata Kapolres Merauke.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana hibah tersebut. Dana mengalir langsung kepada Kelompok Kerja (Pokja) PAUD Papua Selatan. Selain itu, BPKP Papua telah mengaudit total kerugian negara. Hasilnya, kerugian dalam perkara ini mencapai Rp4,6 miliar. [Red]









