InfoMatoa, (Merauke) | Pemerintah Kabupaten Merauke resmi melantik 18 kepala kampung dari 12 distrik dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Auditorium Thobias Mbearme, Kantor Bupati Merauke, pada Rabu (26/11). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, S.H., LL.M, dan dihadiri sekitar 100 tamu undangan termasuk pejabat pemerintah, perwakilan TNI/Polri, serta masyarakat kampung. Selain itu, rangkaian acara berjalan khidmat dari awal hingga akhir.
18 Kepala Kampung Resmi Menjabat Hingga 2033
Pelantikan tersebut berlangsung dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/13.88/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung. Kemudian, prosesi berlanjut dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyematan tanda jabatan oleh Bupati.
Berikut adalah sebagian nama kepala kampung yang dilantik:
- Soter Cauna – Kepala Kampung Nggolar, Distrik Merauke (2025–2031)
- Norberta Kaize – Kepala Kampung Wapeko, Distrik Kurik (2025–2031)
- Condrada Murnan – Kepala Kampung Sota, Distrik Sota (2025–2030)
- Nikolaus Wanima – Kepala Kampung Wantarma, Distrik Kontuar (2025–2033)
- Sonny Yusuf Kwaito – Kepala Kampung Tanas, Distrik Eligobel (2025–2033)
- Cristoforus M. Basik Basik – Kepala Kampung Wambi, Distrik Okaba (2025–2033)
- Titus Hanyaw Ndiken – Kepala Kampung Kindiki, Distrik Ulilin (2025–2033)
- Rahel Kidamambuka – Kepala Kampung Yeraha, Distrik Tabonji (2025–2033)
Selanjutnya, total 18 kepala kampung kini sah menjalankan tugas pemerintahan di kampung masing-masing.
Bupati Yoseph Gebze menegaskan bahwa para kepala kampung memiliki amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan pemikiran yang aktual, inovatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan beberapa pesan penting, di antaranya:
- Menjadi pemimpin pemersatu bagi seluruh warga kampung.
- Mengenali dan memanfaatkan potensi wilayah untuk pembangunan kampung.
- Memahami regulasi desa, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa.
- Mengelola dana desa dengan baik, mengingat alokasinya cukup besar bagi 179 kampung di Merauke.
- Menjaga keamanan dan ketertiban kampung melalui kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas.
“Dana desa harus digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
[Red]









