InfoMatoa, (Keerom) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh tempat ibadah di Papua segera memiliki sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan sertifikat elektronik untuk gereja dan masjid di Kota Jayapura, Rabu (19/11).
Percepatan Sertifikasi Tempat Ibadah di Papua
Berdasarkan data BPN, saat ini baru 38 persen dari 1 juta tempat ibadah di Indonesia yang telah tersertifikasi. Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dengan 78 persen, disusul Jawa Timur 69 persen. Sementara itu, wilayah-wilayah di Papua masih berada di bawah angka 50 persen.
Nusron mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, ia juga mendorong Dewan Masjid Indonesia serta organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI untuk terlibat aktif. Tak hanya itu, ia meminta para tokoh agama di Papua ikut mempercepat tahapannya.
“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan, sehingga harus ada sertifikat agar aman dari penyerobotan mafia tanah. Kami menargetkan dua tahun ke depan tuntas sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.
Pendaftaran Tanah Ulayat dan Penguatan Kelembagaan Adat
Dalam kunjungannya, Nusron menyerahkan sertifikat kelembagaan adat. Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan kelembagaan adat yang formal sebagai syarat pendaftaran tanah ulayat di Papua. Menurutnya, hampir seluruh tanah di Papua memiliki kaitan kuat dengan hak adat. Namun, banyak kelembagaan adat yang belum tercatat secara yuridis.
“Komitmen adat selama ini masih lisan, belum menjadi dasar hukum. Setelah kelembagaan adat tercatat, barulah tanah dapat didaftarkan secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencatatan kelembagaan adat menjadi fondasi bagi BPN untuk menentukan batas wilayah, luas tanah, dan pemilik hak ulayat sebelum menerbitkan sertifikat.
Harapannya, pendaftaran resmi tanah ulayat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pihak luar yang ingin bekerja sama. Selama ini banyak konflik pertanahan yang terjadi karena belum tercatat secara kelembagaan adat maupun terdaftar secara resmi.
“Jika semuanya tercatat, investor dapat bekerja sama langsung dengan lembaga adat dan BPN tidak akan salah menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menegaskan bahwa hak ulayat merupakan identitas dan martabat masyarakat hukum adat Papua. Ia menyebut sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, yang mengakui keberadaan hak ulayat selama masih hidup menurut hukum adat setempat.
Proses administrasi harus melalui proses inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, serta pencatatan tanah ulayat dalam daftar resmi BPN.
Aryoko menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, perguruan tinggi, dan BPN.
“Dengan kerja sama yang solid, proses pengakuan dan pendaftaran tanah adat dapat berjalan adil, transparan, dan tetap menghormati nilai-nilai adat,” tutupnya.
[Red]









