InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, membuka sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) TA 2026. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan kegiatan tersebut secara resmi. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Distrik Menimeri.
Sosialisasi SHS merupakan bagian penting dalam rangkaian penyusunan dokumen harga satuan. Dokumen ini menjadi dasar utama penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Selain itu, SHS mendasari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wabup Joko Lingara menegaskan bahwa anggaran yang efektif menentukan keberhasilan pembangunan. Pembangunan daerah harus efisien, terarah, serta terkendali sesuai rencana unit kerja. Ia menyebut SHS sebagai instrumen strategis berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Instrumen Strategis untuk Akuntabilitas Belanja Daerah
“Standar Harga Satuan ini akan mempermudah proses penyusunan anggaran daerah. Selain itu, sistem ini meningkatkan pengawasan serta menjamin kewajaran harga barang,” ujar Wabup Joko.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPKAD dan seluruh tim penyusun. Wabup mengajak peserta mengikuti sosialisasi secara sungguh-sungguh. Hal ini penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Ketua Panitia, Jendro Edi Wibowo, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini. Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh perangkat daerah. Mereka harus memahami penggunaan Standar Harga Satuan dalam proses perencanaan. Hal tersebut menjamin transparansi dalam sistem penganggaran daerah.
SHS mencakup SSH, SBU, HSPK, serta Analisis Standar Belanja (ASB). Instrumen ini menjadi dasar pengambilan kebijakan harga pasar barang dan jasa. Standar tersebut menjamin keseragaman serta akuntabilitas belanja daerah secara menyeluruh.
Pedoman Regulasi dan Tahapan Penyusunan Anggaran
Penyusunan SHS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Secara spesifik, aturan ini merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 97. Belanja daerah wajib mengikuti standar harga satuan regional melalui Peraturan Kepala Daerah.
Tim menyusun SHS setiap tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi. Mereka juga memantau perubahan spesifikasi barang serta penyesuaian regulasi terbaru. Selain itu, tim mengakomodasi berbagai usulan dari setiap perangkat daerah. Kegiatan ini juga mempersiapkan pemetaan kode barang dan kode rekening.
Pemerintah mengintegrasikan SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Data tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan masa mendatang. Proses penyusunan melibatkan penghimpunan usulan dan survei harga pasar tahun 2025.
Tim juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan analisis harga. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, aturan termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025.
BPKAD Teluk Bintuni bekerja sama dengan PT Swasaba Research Initiative (SRI). Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari kepala OPD hingga bendahara mengikuti kegiatan ini. DPA BPKAD Tahun Anggaran 2025 membiayai seluruh rangkaian sosialisasi tersebut. [Red]









