InfoMatoa, (Nabire) | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Besaran upah tersebut mencapai Rp4.285.848. Angka ini tidak mengalami kenaikan karena tetap sama dengan nilai UMP tahun 2025.
Landasan Aturan Penetapan Upah
Kepala Disnakertrans ESDM Papua Tengah, Frets James Boray, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Beliau menyebut penetapan UMP 2026 merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain itu, surat kementerian tersebut memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. Oleh karena itu, pemerintah menjadikannya dasar utama dalam menentukan standar upah.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah kami mengumumkan UMP Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025, yakni sebesar Rp4.285.848,” kata Frets.
Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Pelanggar
Frets meminta seluruh pengusaha dan instansi pemerintah mematuhi ketentuan tersebut secara disiplin. Beliau juga mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah standar. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Selain itu, Frets mengingatkan para bupati dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Beliau menegaskan bahwa nominal UMK tidak boleh lebih rendah dari angka UMP provinsi. Dengan demikian, keadilan bagi seluruh pekerja di wilayah Papua Tengah dapat terwujud.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Selain itu, usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” tegasnya.
[Red]









