UMP Papua Tengah 2026 Tetap Rp4,28 Juta, Pengusaha Dilarang Bayar di Bawah Ketentuan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Nabire) | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Besaran upah tersebut mencapai Rp4.285.848. Angka ini tidak mengalami kenaikan karena tetap sama dengan nilai UMP tahun 2025.

Landasan Aturan Penetapan Upah

Kepala Disnakertrans ESDM Papua Tengah, Frets James Boray, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Beliau menyebut penetapan UMP 2026 merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain itu, surat kementerian tersebut memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. Oleh karena itu, pemerintah menjadikannya dasar utama dalam menentukan standar upah.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah kami mengumumkan UMP Papua Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025, yakni sebesar Rp4.285.848,” kata Frets.

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Pelanggar

Frets meminta seluruh pengusaha dan instansi pemerintah mematuhi ketentuan tersebut secara disiplin. Beliau juga mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah standar. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Baca Juga :  Festival Amungme-Kamoro di Mimika Rayakan Keberagaman Budaya Nusantara

Selain itu, Frets mengingatkan para bupati dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Beliau menegaskan bahwa nominal UMK tidak boleh lebih rendah dari angka UMP provinsi. Dengan demikian, keadilan bagi seluruh pekerja di wilayah Papua Tengah dapat terwujud.

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Papua Tengah 2026. Selain itu, usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari para bupati juga tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” tegasnya.

[Red]

BERITA LAINNYA

BMKG Catat Angin Kencang Landa Mimika, Biak Waspadai Gelombang Tinggi
Bupati Mimika Tepati Janji, Bus Sekolah Layani Siswa SD Negeri 11 Tuapa
Polsek Miru Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar, Korban Masih Dirawat di RSMM
Pemprov Papua Tengah Salurkan Lampu Tenaga Surya untuk Warga Intan Jaya
Pemprov Papua Tengah Pastikan 801 Guru Lulus PPG, Pendidikan Jadi Prioritas Daerah
MRP Papua Tengah Desak Aparat Tegakkan Hukum atas Konflik Kwamki Narama
Pembangunan Pusat Pemerintahan Kaladiri Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Bupati Mimika Ajak Warga Jadikan Tahun Baru 2026 Momentum Perkuat Persaudaraan
Berita ini 6 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:03 WIT

BMKG Catat Angin Kencang Landa Mimika, Biak Waspadai Gelombang Tinggi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIT

Bupati Mimika Tepati Janji, Bus Sekolah Layani Siswa SD Negeri 11 Tuapa

Senin, 12 Januari 2026 - 07:57 WIT

Polsek Miru Amankan Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar, Korban Masih Dirawat di RSMM

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:14 WIT

Pemprov Papua Tengah Salurkan Lampu Tenaga Surya untuk Warga Intan Jaya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:14 WIT

Pemprov Papua Tengah Pastikan 801 Guru Lulus PPG, Pendidikan Jadi Prioritas Daerah

Berita Terbaru

Asia - Pasifik

China Perkuat Ambisi Internet Satelit di Orbit Rendah Bumi

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:33 WIT

error: Content is protected !!