Sekda Kaimana Tegaskan Disiplin ASN Tanpa Toleransi di Hari Pertama Kerja 2026

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMatoa, (Kaimana) | Sekda Kaimana, Drs. Donald R. Wakum, menegaskan komitmen pemerintah daerah. Ia berkomitmen menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan. Sekda menyampaikan penegasan ini usai memimpin apel perdana awal tahun 2026. Agenda tersebut berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah pada Senin (5/1).

Sekda menjelaskan bahwa penerapan disiplin ASN mengacu pada ketentuan tahun 2019. Selain itu, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001. Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi bagi ASN yang mangkir. Aturan ini berlaku pada hari pertama usai masa libur nasional.

Terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja, tetap kita berikan teguran. Tidak ada toleransi karena masa libur nasional dan cuti bersama telah berakhir,” tegas Donald Wakum.

Sanksi Menyeluruh Tanpa Pengecualian

Donald Wakum menegaskan pemerintah menerapkan sanksi disiplin secara menyeluruh tanpa pengecualian. Aturan ini menyasar pejabat struktural hingga staf administrasi atau pelaksana. Oleh karena itu, semua ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Semua ASN kita berikan teguran apabila terlambat atau tidak masuk kantor mulai 5 Januari 2026. Tidak ada alasan apa pun bagi mereka,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekda menjalankan penegakan disiplin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beliau telah memerintahkan Asisten II Sekda bersama tim terkait melakukan pemantauan. Mereka akan mengidentifikasi langsung ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.

Bukan hanya pendataan administrasi, tetapi kami pastikan kehadiran secara langsung. Bagi ASN yang tidak hadir akan mendapatkan surat peringatan,” jelasnya.

Mekanisme Sanksi Bertahap bagi Pelanggar

Donald Wakum menambahkan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap. Tingkatan sanksi tersebut mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. ASN yang mangkir lebih dari tiga hari tanpa keterangan akan menerima sanksi tegas. Hal tersebut merujuk pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku saat ini.

Untuk tahap awal ini kita identifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar dalam beberapa hari ke depan, maka kita tetapkan sanksi sesuai mekanisme,” katanya.

Sekda mengingatkan seluruh ASN agar menjaga semangat kerja di awal tahun 2026. Selain itu, mereka harus menunjukkan etos pelayanan publik yang prima. Ia menegaskan bahwa ASN merupakan penggerak utama birokrasi daerah. Mereka juga menjadi pelaksana setiap kebijakan pemerintah daerah.

ASN harus memiliki satu sikap, satu komando, dan satu pergerakan. Disiplin harus mulai dari pimpinan hingga ke unit kerja paling bawah,” pungkasnya.

[Red]

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Penerbangan, Angkasa Pura I Biak Gelar Simulasi Penanganan Ancaman di Bandara Frans Kaisiepo

BERITA LAINNYA

Pemkab Manokwari Tertibkan Kios Liar Pelabuhan Jelang Pesparawi 2026, Pedagang Dapat Santunan
BPK Temukan Dua Masalah Serius Layanan Kesehatan di Teluk Wondama: Tenaga Medis Terbatas, Sarpras Belum Memadai
Bupati Hasan Achmad Tegaskan Komitmen Percepatan SDM Kaimana Lewat Pendidikan, 24 Mahasiswa RPL Unimuda Diyudisium
Polres Fakfak Tegaskan Zero Tolerance Penyimpangan Anggaran, Kapolres: Setiap Rupiah adalah Amanah Rakyat
Ratusan Muslimah Wahdah Islamiyah Teluk Bintuni Ikuti Daurah Ramadhan, Siap Sambut Bulan Suci dengan Ilmu dan Akhlak
Pemkab Pegunungan Arfak Dorong Pendirian BUMD, Strategi Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkab Manokwari Kaji Ulang Pembiayaan Honorer
Kepala BLK Fakfak Dorong Pemerintah Perkuat SDM Lokal Hadapi Lonjakan Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

BERITA LAINNYA

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Manokwari Tertibkan Kios Liar Pelabuhan Jelang Pesparawi 2026, Pedagang Dapat Santunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:17 WIT

BPK Temukan Dua Masalah Serius Layanan Kesehatan di Teluk Wondama: Tenaga Medis Terbatas, Sarpras Belum Memadai

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46 WIT

Bupati Hasan Achmad Tegaskan Komitmen Percepatan SDM Kaimana Lewat Pendidikan, 24 Mahasiswa RPL Unimuda Diyudisium

Senin, 12 Januari 2026 - 12:04 WIT

Polres Fakfak Tegaskan Zero Tolerance Penyimpangan Anggaran, Kapolres: Setiap Rupiah adalah Amanah Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:11 WIT

Ratusan Muslimah Wahdah Islamiyah Teluk Bintuni Ikuti Daurah Ramadhan, Siap Sambut Bulan Suci dengan Ilmu dan Akhlak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!