InfoMatoa, (Manokwari) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai menertibkan kios serta pondok jualan liar. Lokasi penertiban berada di kawasan Pelabuhan Manokwari, Papua Barat. Langkah ini menjadi bagian persiapan menyambut Pesparawi Nasional 2026 mendatang.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan langkah awal penertiban melalui jalur pertemuan. Beliau menempuh dialog bersama para pedagang kios dan pondok pinang. Mereka selama ini beraktivitas di pelabuhan serta sepanjang Jalan Siliwangi.
“Kami menertibkan ini agar kawasan kota menjadi lebih teratur dan bersih. Terlebih lagi, Manokwari akan menjadi tuan rumah Pesparawi pada Juni 2026,” ujar Hermus saat berdialog.
Hermus menjelaskan bahwa penataan kawasan pelabuhan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang Ketertiban Umum di daerah ini. Keberadaan kios di atas trotoar merusak fungsi ruang publik. Hal itu juga menimbulkan kesan semrawut pada wajah kota.
Beliau menegaskan seluruh kios di kawasan pelabuhan merupakan bangunan liar. Pemilik tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan bangunan tersebut. Selain itu, mereka membangun kios di lokasi yang melanggar aturan perdagangan.
“Pemerintah menata ini bukan dengan niat merugikan masyarakat. Namun, kami ingin menciptakan ruang kota yang layak demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Hermus memastikan penertiban berjalan secara manusiawi melalui komunikasi intensif. Pemerintah tidak melakukan penggusuran secara sepihak kepada para pedagang. Sebagai gantinya, Pemkab menyusun rencana aksi melalui tim terpadu. Tim tersebut melibatkan pemerintah provinsi serta berbagai unsur masyarakat.
Tim akan mendata bangunan serta jenis usaha selama Januari hingga Februari 2026. Dinas Sosial Manokwari memimpin proses pendataan tersebut bersama provinsi. Selain itu, Satpol PP memberikan dukungan penuh dalam kegiatan pendataan ini.
“Manokwari adalah rumah besar kita bersama. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus menata kota secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemkab Manokwari akan memberikan santunan setelah proses pendataan bangunan tuntas. Pedagang menerima bantuan agar bersedia meninggalkan lokasi bangunan ilegal tersebut. Santunan ini membantu memenuhi kebutuhan hidup para pedagang selama setahun.
“Pemerintah tetap memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian sosial. Kami melaksanakan penertiban secara manusiawi bagi pedagang asli Papua,” kata Hermus.
Pemerintah merencanakan pembongkaran kios mulai bulan Maret 2026 mendatang. Pemkab menargetkan jalan protokol sudah bersih dari bangunan liar pada Mei 2026. Hal ini mencakup seluruh ruas jalan di kawasan pelabuhan.
“Target kami, wajah kota sudah tertata saat Pesparawi Juni 2026. Dengan begitu, kawasan pelabuhan tidak lagi terlihat semrawut,” pungkas Hermus.
[Red]









