InfoMatoa, (Kaimana) | Sekda Kaimana, Drs. Donald R. Wakum, menegaskan komitmen pemerintah daerah. Ia berkomitmen menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan. Sekda menyampaikan penegasan ini usai memimpin apel perdana awal tahun 2026. Agenda tersebut berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah pada Senin (5/1).
Sekda menjelaskan bahwa penerapan disiplin ASN mengacu pada ketentuan tahun 2019. Selain itu, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001. Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi bagi ASN yang mangkir. Aturan ini berlaku pada hari pertama usai masa libur nasional.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja, tetap kita berikan teguran. Tidak ada toleransi karena masa libur nasional dan cuti bersama telah berakhir,” tegas Donald Wakum.
Sanksi Menyeluruh Tanpa Pengecualian
Donald Wakum menegaskan pemerintah menerapkan sanksi disiplin secara menyeluruh tanpa pengecualian. Aturan ini menyasar pejabat struktural hingga staf administrasi atau pelaksana. Oleh karena itu, semua ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
“Semua ASN kita berikan teguran apabila terlambat atau tidak masuk kantor mulai 5 Januari 2026. Tidak ada alasan apa pun bagi mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekda menjalankan penegakan disiplin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beliau telah memerintahkan Asisten II Sekda bersama tim terkait melakukan pemantauan. Mereka akan mengidentifikasi langsung ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.
“Bukan hanya pendataan administrasi, tetapi kami pastikan kehadiran secara langsung. Bagi ASN yang tidak hadir akan mendapatkan surat peringatan,” jelasnya.
Mekanisme Sanksi Bertahap bagi Pelanggar
Donald Wakum menambahkan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap. Tingkatan sanksi tersebut mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. ASN yang mangkir lebih dari tiga hari tanpa keterangan akan menerima sanksi tegas. Hal tersebut merujuk pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku saat ini.
“Untuk tahap awal ini kita identifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar dalam beberapa hari ke depan, maka kita tetapkan sanksi sesuai mekanisme,” katanya.
Sekda mengingatkan seluruh ASN agar menjaga semangat kerja di awal tahun 2026. Selain itu, mereka harus menunjukkan etos pelayanan publik yang prima. Ia menegaskan bahwa ASN merupakan penggerak utama birokrasi daerah. Mereka juga menjadi pelaksana setiap kebijakan pemerintah daerah.
“ASN harus memiliki satu sikap, satu komando, dan satu pergerakan. Disiplin harus mulai dari pimpinan hingga ke unit kerja paling bawah,” pungkasnya.
[Red]









