InfoMatoa, (Fakfak) | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menyoroti pentingnya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. Hingga kini, dokumen RTRW belum diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas bersama DPRK.
Wakil Ketua DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis yang tidak bisa ditunda.
“Tanpa RTRW, arah pembangunan kita tidak memiliki acuan yang jelas. Kami mendesak Pemda untuk segera menyerahkannya,” tegas Siti Rahma.
Menurutnya, RTRW harus mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah, mulai dari penataan ruang perkotaan, kawasan pesisir, hingga wilayah pedalaman. Dokumen ini juga dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan.
Selain RTRW, DPRK juga mengingatkan pemerintah daerah terkait agenda penyusunan APBD 2026. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) seharusnya sudah disepakati pada pertengahan Agustus lalu.
“Persiapan APBD harus dilakukan lebih awal agar tidak tergesa-gesa. DPRK mendorong perencanaan matang sesuai regulasi,” ujarnya.
Siti Rahma menambahkan, konsistensi jadwal pembahasan APBD akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan. Keterlambatan penyusunan anggaran dikhawatirkan bisa menghambat pelayanan publik.
Ia menegaskan DPRK siap mendukung pemerintah dalam proses perencanaan sepanjang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Keterbukaan dalam perencanaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
DPRK Fakfak berharap pemerintah daerah segera mempercepat penyerahan dokumen RTRW sekaligus menata kembali jadwal pembahasan APBD 2026 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. [Red]









