InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Suasana Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, terasa khidmat saat nama Tadius Fossa dipanggil oleh panitia. Dengan langkah mantap, ia maju menuju meja panjang yang dipenuhi berkas penting menunggu tanda tangannya. Di sisinya berdiri Marthen Siwana dan lima perwakilan marga Suku Sumuri lainnya. Mereka bersiap menorehkan sejarah di hadapan Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani, Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak, dan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy.
Kompensasi Rp 96,7 Miliar untuk Tujuh Marga Sumuri
Hari itu menjadi momen bersejarah bagi tujuh marga Suku Sumuri. Setelah melalui proses panjang, mereka menerima pembayaran kompensasi tahap II dari Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) senilai Rp 96,7 miliar. Dana ini merupakan kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat dan tanam tumbuh untuk proyek migas di wilayah Sumuri.
Sebanyak enam dokumen penting ditandatangani, mulai dari Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Ulayat hingga Berita Acara Pembayaran Kompensasi. Setiap tanda tangan menjadi simbol pertemuan antara kearifan adat dan kepastian hukum investasi.
Dalam tahap ini, Marga Fossa memperoleh Rp 33,4 miliar untuk lahan 477.882 m², Marga Sodefa Rp 38,8 miliar, Mayera/Masipa Rp 9,5 miliar, Wayuri Rp 12,4 miliar, Siwana Rp 695 juta, dan Siwana/Agofa Rp 1,7 miliar. Sebelumnya, pada Juli 2024, GOKPL telah menyalurkan kompensasi tahap I senilai Rp 118,6 miliar.
Usai menandatangani berkas, Tadius Fossa tampak lega dan bersyukur. Sebagai Ketua LMA Sumuri, ia mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan dana kompensasi.
“Pendidikan anak-anak penting untuk diperhatikan. Jangan sampai uang ini habis tanpa bekas,” pesannya.
Investasi Migas dan Perlindungan Tanah Ulayat
External Affairs Manager GOKPL, Hendy Sahetapy, menegaskan bahwa kompensasi ini menjadi bukti kepastian hukum investasi di Tanah Papua.
“Kompensasi ini membuka jalan bagi kelanjutan investasi dan pembangunan infrastruktur proyek migas di Sumuri,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 dan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/055 Tahun 2025.
“Dengan regulasi ini, pembangunan bisa berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Investor tenang, masyarakat juga terlindungi,” tegasnya.
Tahap III kompensasi masih menunggu rekapitulasi dan penilaian akhir dari Tim Satgas. Bagi masyarakat Sumuri, kompensasi ini bukan sekadar uang, melainkan pengakuan atas tanah leluhur dan awal kemitraan baru antara adat dan investasi di Tanah Papua Barat. [Red]









