InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dijadwalkan menggelar pertemuan resmi bersama Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar pada Senin, 6 Oktober 2025, di Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 10 persen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Otonomi Khusus Papua Barat.
Ketua Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, Hengki Sorowat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan masyarakat adat akan menghadiri undangan resmi tersebut sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat Sebyar, selaku penghasil migas di wilayah Teluk Bintuni.
“Kehadiran kami dalam pertemuan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat adat Sebyar benar-benar diakui dan direalisasikan,” ujar Hengki Sorowat.
Menurutnya, alokasi DBH 10 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 merupakan hak sah masyarakat adat yang harus segera diwujudkan.
“Pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat sesuai amanat Otonomi Khusus Papua Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat adat Suku Besar Sebyar sempat berencana menggelar aksi damai di depan Kantor DPRK Teluk Bintuni sebagai bentuk penegasan aspirasi dan solidaritas atas perjuangan hak ekonomi adat. Namun, mengikuti arahan Forum dan menindaklanjuti undangan resmi dari Pemda, masyarakat diimbau untuk hadir dalam dialog resmi di Sasana Karya secara tertib dan bermartabat.
“Kami berharap pertemuan ini berjalan damai, mencerminkan semangat perjuangan yang berlandaskan hukum, musyawarah, dan persatuan,” tambah Hengki Sorowat.
Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar menaruh harapan besar agar pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan konkret serta jadwal implementasi yang jelas mengenai mekanisme pembagian DBH Migas 10 persen.
Selain itu, forum menilai dialog ini sebagai momentum penting untuk memperkuat keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Sebyar, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Bintuni. [Red]









