InfoMatoa, (Teluk Bintuni) | Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyiapkan dokumen pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bertanggung jawab mengelola dana participating interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Manokwari, Rabu (10/9), menjelaskan bahwa BUMD tersebut akan dibentuk melalui peraturan daerah sesuai persyaratan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembentukan BUMD atau anak perusahaan BUMD di Bintuni,” ujarnya.
Setelah rampung, Pemprov Papua Barat bersama Pemkab Teluk Bintuni akan mendaftarkan badan usaha tersebut ke Kementerian ESDM dan SKK Migas. Nantinya, BUMD pengelola PI migas 10 persen diintegrasikan dengan BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang dibentuk Pemprov berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2007.
“Kalau BUMD Bintuni sudah jadi, maka dijoinkan dengan BUMD Padoma,” lanjut Lakotani.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mempercepat Papua Barat memperoleh hak PI 10 persen. Ia menyebutkan sejumlah faktor yang menjadi hambatan, mulai dari perumusan perda, status hukum BUMD migas, hingga analisis teknis pembagian saham antara provinsi dan kabupaten.
“Nanti kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu seluruh anggota dalam percepatan PI migas 10 persen,” tegas Andang.
[Red]









