InfoMatoa, (Manokwari) | Penemuan jenasah yang belum teridentifikasi pada Sabtu (29/11) di kawasan Pasir Putih, Manokwari, Papua Barat memicu berbagai spekulasi. Kasus ini juga memunculkan unggahan viral yang menyudutkan tiga warga berinisial LL (59), BCG (54), dan FAG (29). Sejumlah netizen bahkan langsung menuduh mereka sebagai pelaku, padahal penyelidikan resmi masih berjalan.
Kuasa Hukum LL dan keluarga, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kapolresta Kombes Pol. Ongky Isgunawan. Ia menjelaskan bahwa kliennya mengikuti pemeriksaan sejak Sabtu (29/11) hingga Minggu (30/11). Selain itu, proses tersebut berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Warinussy menekankan bahwa penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Ia juga menuturkan bahwa penyidik mengklarifikasi LL beserta suami dan putranya dengan prosedur yang tepat. Karena itu, ia meminta publik dan para netizen di Manokwari serta seluruh Indonesia untuk lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi.
Menurutnya, tindakan menghakimi LL dan keluarganya tanpa dasar hukum jelas merugikan hak-hak kliennya. Ia menambahkan bahwa pihaknya dapat menempuh langkah hukum jika menemukan konten yang menyerang nama baik kliennya.
“Kami saat ini menantikan hasil autopsi untuk mendapatkan petunjuk dan bukti yang dapat mengungkap misteri di balik penemuan jenasah tersebut,” ujarnya.
Warinussy memastikan dirinya akan terus mengawal proses hukum di Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat hingga kasus ini menemukan titik terang. [Red]









