InfoMatoa, (Manokwari) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memperketat pengawasan distribusi minuman beralkohol sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Langkah ini dilakukan demi mencegah peredaran minuman oplosan dan memastikan distribusi alkohol berjalan secara terkontrol.
Pengawasan Peredaran Alkohol Diperketat
Plt Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada PT Bintang Timur Timika. Selaku distributor minuman beralkohol yang sah di wilayah tersebut.
“Hari ini kami awasi langsung pembongkaran pertama minuman beralkohol ke gudang distributor, dan ke depan pengawasan akan terus dilakukan,” ujarnya, Selasa.
Ayomi menjelaskan bahwa penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 sangat penting. Harapannya, Perda tersebut dapat menekan dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan. Selain itu, dapat memperkuat upaya pencegahan peredaran minuman oplosan di Manokwari. Regulasi tersebut mengatur secara detail mekanisme perizinan, batasan penjualan, hingga kewajiban pengawasan oleh aparat pemerintah daerah.
“Sesuai Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C harus diawasi,” tegasnya.
Legalitas Usaha Tingkatkan PAD Manokwari
Menurut Ayomi, penertiban sistem perizinan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut mempertimbangkan pelaku usaha minuman beralkohol kini beroperasi secara legal dan terdata.
“Selama ini daerah tidak mendapatkan manfaat ekonomi karena tidak ada dasar hukum,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manokwari. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menciptakan iklim investasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Ayomi menambahkan bahwa salah satu syarat utama perizinan adalah jarak lokasi usaha minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah. Selain itu, Pemkab Manokwari juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang selama ini memproduksi minuman lokal. Hal tersebut supaya produsen lokal dapat memahami standar produksi yang sesuai ketentuan.
“Outlet yang sudah dapat izin ada empat, dan enam masih dalam proses. Pemerintah juga akan lakukan intervensi bagi masyarakat yang produksi minuman lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Bintang Timur Timika, Alredo G. Raweyai, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.500 karton bir golongan A berkadar alkohol sekitar 4,8 persen telah masuk ke gudang distributor. Pendistribusian ke sejumlah outlet resmi masih menunggu kehadiran Bupati Hermus Indou yang sedang berada di luar daerah.
“Yang masuk sekarang bir. Besok golongan B (anggur) dan golongan C (iceland) akan masuk sebanyak tiga kontainer,” jelasnya.
Dengan pengetatan pengawasan ini, Pemkab Manokwari berharap tata kelola distribusi minuman beralkohol semakin tertib, transparan, serta memberi manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat. [Red]









