InfoMatoa, (Fakfak) | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak tahun 2025–2029 resmi rampung dievaluasi di tingkat Provinsi Papua Barat. Proses evaluasi berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari, Jumat (19/9), dipimpin Plt. Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Deasy D. Tetelepta, dan dihadiri Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak I. Rengen, S.H., M.Si., serta Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, S.Sos.
Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Rengen, menegaskan bahwa selesainya evaluasi ini menandai berakhirnya seluruh tahapan penyusunan RPJMD. Selanjutnya, dokumen akan memperoleh nomor registrasi dan ditetapkan melalui Perda sebelum diundangkan oleh Bupati Fakfak.
“Provinsi memberikan apresiasi karena Fakfak termasuk kabupaten tercepat menyelesaikan evaluasi RPJMD. Ini berkat peran semua stakeholder, dari penyusunan hingga nota persetujuan DPRK, sehingga bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Razak menekankan bahwa RPJMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam mewujudkan agenda pembangunan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik. Dokumen tersebut memuat 32 Program Kerja SANTUN dengan 9 Program Strategis dan 9 Program Prioritas, disertai indikator kinerja yang akan dipantau setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Seiring selesainya evaluasi, Bappeda Fakfak akan segera menginstruksikan seluruh OPD menyusun Rencana Kerja (Renja) sebagai bagian dari percepatan APBD Induk 2026.
Abdul Razak juga menyampaikan arahan Gubernur Papua Barat yang menekankan pentingnya keselarasan visi pembangunan daerah dengan visi provinsi. Visi Fakfak, yakni mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing berlandaskan keberagaman, sejalan dengan visi Papua Barat: aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, menegaskan pihak legislatif akan melakukan pengawasan terhadap implementasi RPJMD.
“Evaluasi ini menutup rangkaian penyusunan RPJMD, mulai Musrenbang, forum OPD, hingga paripurna dewan untuk nota persetujuan. DPRK akan memastikan pelaksanaan program sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan,” tegasnya.
[Red]









