InfoMatoa, (Jayawijaya) | Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua menyerahkan materi Rancangan Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 kepada Menteri Dalam Negeri RI. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aithosa Betlehem, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (20/11). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., memimpin kegiatan yang dihadiri sekitar 200 peserta. Mereka berasal dari pimpinan MRP enam provinsi di Tanah Papua, pejabat provinsi dan kabupaten, serta unsur TNI–Polri.
Pentingnya Revisi PP untuk OAP
Dalam sambutan mewakili Gubernur Papua Pegunungan, Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M., menekankan pentingnya regulasi baru yang sesuai dinamika otonomi khusus dan kebutuhan Orang Asli Papua (OAP). Ia menegaskan bahwa aturan lama sudah tidak relevan karena beberapa kewenangan MRP masih terhambat. Ia menyatakan bahwa perubahan PP bukan sekadar revisi administratif, tetapi memastikan martabat, hak politik, dan masa depan masyarakat Papua terlindungi lebih kuat.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, membuka secara resmi kegiatan Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pemerintah pusat berkomitmen memperkuat peran MRP sebagai lembaga representasi kultural OAP. Melalui penggantian PP 54/2004 dan PP 64/2008, pemerintah ingin harmonisasi regulasi pasca-pemekaran provinsi baru dan meningkatkan efektivitas MRP. Proses penyusunan PP baru melibatkan berbagai pihak di Papua untuk pendekatan dialogis yang transparan.
Selanjutnya, tim akademisi dari Universitas Cenderawasih dan Universitas Negeri Papua memaparkan substansi rancangan PP baru. Materi menyoroti pembobotan ulang PP lama yang berlaku 21 tahun, penambahan substansi baru untuk memperkuat representasi OAP, serta penegasan hubungan kewenangan MRP dengan gubernur, DPRP, bupati/wali kota, dan pihak swasta. Penataan ulang ini bertujuan memberikan kejelasan tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan aspek keuangan MRP agar lembaga dapat menjalankan mandat Otsus secara optimal.
Pada akhir kegiatan, Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua menyerahkan dokumen rancangan PP kepada Kementerian Dalam Negeri pukul 12.51 WIT. Dirjen Otda menanggapi bahwa materi akan segera diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Melalui proses ini, pemerintah daerah berharap penyusunan peraturan pemerintah baru berjalan lancar hingga pusat. Dengan demikian, MRP dapat lebih kuat menjalankan fungsi perlindungan adat, pemberdayaan perempuan, dan menjaga kerukunan di Tanah Papua. [Red]









