InfoMatoa, (Mappi) | Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS) aktif menghimpun masukan dari pemangku kepentingan di Kabupaten Mappi untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
DPRPS menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Pendidikan Mappi pada Sabtu (15/11). FGD ini menjadi langkah strategis DPRPS. Tujuannya memastikan regulasi yang disusun efektif. Selain itu, regulasi juga harus sesuai karakter sosial budaya masyarakat.
Hadir dalam FGD tersebut Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi, Mauridsius Kabagaimu, S.I.P., bersama perwakilan TNI-Polri dan Kepala Distrik Obaa. Selain itu, anggota DPRPS, yaitu Paskalis Letsoin, Daniel Walingnoling, Fiktor Oiutun, Robert Sumaghai, dan Rusmiyanto, turut hadir. Tak hanya itu, 25 tamu undangan dari tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi sosial juga hadir dalam kegiatan ini.
Raperdasi Kunci Stabilitas Papua Selatan
Plt. Sekda Mappi, Mauridsius Kabagaimu, dalam sambutannya menegaskan apresiasi dan pentingnya FGD ini sebagai ruang bersama. Ia berharap seluruh peserta aktif memberikan saran konstruktif demi terciptanya ketertiban dan keamanan yang berkelanjutan di wilayah Mappi.
Senada dengan Sekda, anggota DPRPS, Fiktor Oiutun, menyampaikan bahwa penyusunan Raperdasi Trantibumlinmas merupakan langkah fundamental bagi provinsi baru Papua Selatan.
“Regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta mempertimbangkan karakteristik sosial budaya masyarakat. Raperdasi ini langkah penting untuk meningkatkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Fiktor Oiutun.
Dorongan Penguatan Peran Masyarakat Adat
Diskusi yang berlangsung intensif menghasilkan sejumlah poin masukan penting dari pemangku kepentingan lokal. Salah satu poin utama yang disorot adalah perlunya penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga keamanan lingkungan, yang merupakan ciri khas kearifan lokal di Papua.
Perwakilan distrik dan tokoh adat menyarankan Raperdasi memuat pasal khusus. Pasal ini mengatur mekanisme dan kewenangan masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik ringan serta menjaga ketentraman.
Selain itu, peserta meminta regulasi memuat aturan tegas terkait penanganan gangguan ketertiban di fasilitas umum. Selanjutnya, unsur keamanan (TNI-Polri) memberikan masukan mengenai mekanisme koordinasi lintas sektor dalam implementasi Raperdasi.
Secara umum, DPRPS memaparkan Raperdasi yang mencakup dasar hukum dan poin-poin pengaturan ketertiban umum. Selain itu, Raperdasi juga mengatur kewajiban masyarakat, peran Pemda, serta perlindungan masyarakat dalam situasi darurat dan konflik sosial.
DPRPS berkomitmen memanfaatkan seluruh masukan sebagai bahan penyempurnaan Raperdasi. Selanjutnya, Peraturan Daerah Khusus ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif. Selain itu, aturan ini akan mendukung stabilitas serta memperkuat pembangunan di Kabupaten Mappi dan seluruh Provinsi Papua Selatan. [Red]









