InfoMatoa, (Jakarta) | Dalam sebuah langkah yang menuai beragam reaksi, Presiden AS Donald Trump resmi mengubah nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi Departemen Perang. Perubahan ini ditandai dengan penandatanganan perintah eksekutif oleh Trump di Oval Office, (5/9).
Kepada wartawan, Trump menjelaskan bahwa nama baru ini mengirimkan pesan kemenangan dan dinilai lebih tepat untuk situasi dunia saat ini. Ia merasa nama “Pertahanan” terlalu pasif dan ingin Washington juga dikenal karena kekuatan ofensifnya.
“Dulu namanya Departemen Perang, dan kedengarannya lebih kuat,” ujar Trump.
Seraya mengenang sejarah kemenangan AS, termasuk Perang Dunia I dan Perang Dunia II, saat nama tersebut masih digunakan.
Nama Departemen Perang sendiri telah digunakan sejak era Presiden George Washington pada 1789. Setelah Perang Dunia II, departemen ini digabung dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara di bawah Badan Militer Nasional, yang kemudian pada tahun 1949 diubah menjadi Kementerian Pertahanan.
Meskipun perintah eksekutif ini telah diteken, perubahan nama ini belum bersifat permanen. Sesuai konstitusi, nama Kemhan hanya dapat diubah secara resmi dengan persetujuan Kongres.
Oleh karena itu, untuk sementara, “Departemen Perang” akan berfungsi sebagai gelar sekunder yang dapat digunakan oleh para pejabat dalam acara resmi, komunikasi publik, dan dokumen non-konstitusional.
Langkah ini menegaskan kembali keinginan Trump untuk menunjukkan kekuatan militer AS, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai implikasi dari pemilihan nama yang begitu lugas dan bersejarah. [Red]









