InfoMatoa, (Nabire) | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait hibah tanah seluas 4 hektare. Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah tersebut. Langkah strategis ini menjadi upaya penting untuk memperkuat penegakan hukum yang adil, cepat, dan merata bagi masyarakat Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menegaskan bahwa hadirnya institusi kejaksaan akan meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat.
“Adanya kejaksaan di Papua Tengah sangat penting guna menjamin penegakan hukum yang cepat, mudah, dan lebih efektif bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nawipa, keterbatasan infrastruktur hukum selama ini menghambat pengawasan serta penegakan hukum. Dengan kondisi geografis yang luas, keberadaan kantor kejaksaan menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini juga memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang lebih baik.
Gubernur menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi bagi terciptanya Papua Tengah yang aman, tertib, dan adil. Upaya ini sekaligus mendukung pembangunan inklusif melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan Koperasi Merah Putih.
Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Papua, Teddy Widodo, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Papua Tengah yang menyediakan lahan untuk pembangunan kantor kejaksaan.
“MoU antara Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua menjadi dasar untuk memperkuat pendampingan sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip,” katanya.
[Red]









