InfoMatoa, (Fakfak) | Pemerintah Kabupaten Fakfak bersiap menata ulang alokasi anggaran daerah menyusul pernyataan tegas Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP. Bupati menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tingkat serapan anggaran rendah akan mengalami pengurangan pagu pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa efektivitas, efisiensi, dan kinerja kini menjadi tolok ukur utama dalam distribusi belanja publik.
Evaluasi Kinerja OPD dan Penyesuaian Anggaran
Saat ditemui di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ma’ruf Amin, Jl. Dr. Salasa Namudat, Fakfak, Bupati Samaun menyoroti rendahnya kinerja sejumlah OPD meski mengelola anggaran besar. Menurutnya, rendahnya serapan anggaran bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya perencanaan dan eksekusi program kerja.
“Saya menyoroti OPD yang anggarannya besar, tetapi serapannya rendah. Kami akan mengevaluasi secara serius. Untuk tahun 2026, kami akan menyesuaikan anggaran mereka agar tidak terlalu besar jika memang tidak mampu direalisasikan,” ujar Bupati Samaun.
Ia menegaskan bahwa APBD harus dialokasikan sesuai kapasitas dan kesiapan teknis masing-masing perangkat daerah.
Pemkab Fakfak menetapkan kebijakan penyesuaian anggaran di tengah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Saat ini, penyusunan RKPD menjadi fokus utama pemerintah. Meski sedikit terlambat karena menunggu pembahasan bersama Bappeda Provinsi Papua Barat, Bupati Samaun memastikan bahwa evaluasi kinerja OPD akan menentukan arah pembangunan tahun depan.
Prioritas Pembangunan dan Mandat Kinerja
Menurut Bupati, penetapan anggaran tidak bisa lagi mengikuti pola lama yang bersifat rutinitas. Tahun anggaran 2026 menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar bekerja dan memberikan manfaat nyata. Pemerintah ingin anggaran tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.
“Anggaran harus diberikan proporsional dengan kapasitas OPD. Kalau tidak mampu menyerap, tidak perlu diberi anggaran besar. Kita ingin pembangunan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Kebijakan pemangkasan ini akan memengaruhi struktur prioritas pembangunan Fakfak pada 2026. OPD dengan kinerja baik akan memperoleh ruang lebih besar untuk melaksanakan program strategis. Sementara OPD yang lamban atau tidak adaptif harus memperbaiki tata kelola sebelum kembali mengajukan anggaran besar.
Bupati Samaun menekankan bahwa langkah ini bukan hukuman, tetapi upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih logis, produktif, dan sejalan dengan tujuan pembangunan. Pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan yang menempatkan kinerja sebagai dasar utama keberlanjutan anggaran.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Fakfak berharap pembangunan tahun mendatang lebih presisi, efektif, dan berdampak. Anggaran tidak lagi diberikan sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai mandat kinerja yang harus dipenuhi secara terukur. [Red]









